Jumat, 07 Maret 2014

Hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan orang shaleh

 
Shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan orang shaleh adalah diperbolehkan dan disyariatkan, bahkan disunahkan.

Allah berfirman di dalam al-Quran: (1)Mereka berkata, “Dirikanlah bangunan di atas (gua) mereka. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.” (2) Orang-orang yang berkuasa atas mereka berkata, “Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atasnya.” (QS. al-Kahfi: 21)

Pada ayat tersebut, penggalan kalimat pertama adalah ucapan orang-orang musyrik, sedangkan penggalan kalimat yang kedua adalah ucapan orang-orang mukmin. Allah menceritakan keduanya tanpa mengingkarinya. Hal itu menunjukkan bahwa ucapan keduanya diteruskan syariatnya.

Imam al-Razi dalam tafsirnya mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atasnya’ adalah menyembah Allah di dalamnya, dan melestarikan peninggalan ashabul kahfi dengan adanya masjid tersebut.”

Imam Shihab al-Khafaji dalam komentarnya terhadap tafsir al-Baydawi mengatakan, “Ini menjadi dalil diperbolehkannya membangun masjid di atas kuburan orang-orang shaleh.”

Adapun dalil dari sunah, bahwanya Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Di masjid al-Kheif ada 70 makam Nabi.” (HR. al-Bazzar dan al-Thabarani dalam mu’jam alkabir)

Rasulullah sendiri dimakamkan di masjid Nabawi. Itu bukan khusus untuk beliau, karena pada nyatanya sahabat Abu Bakar dan Umar juga dimakamkan di sana. Berarti boleh juga membangun masjid di atas makam para ulama.

Bagaimana dengan hadits Sayyidah Aisyah Radiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Allah melaknat umat Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid-masjid.” ?

Kata “masjid” bisa juga dimaksudkan untuk waktu, tempat dan kejadian. Jadi makna ‘menjadikan kuburan’ pada hadits tersebut adalah bersujud kepadanya untuk mengagungkan dan beribadah kepadanya, seperti sujudnya orang-orang musyrik kepada patung dan berhala-berhala.

Imam al-Baydawi berkata: “Ketika orang-orang Yahudi dan Nashrani bersujud kepada kuburan nabi-nabi mereka untuk mengagungkannya, menjadikannya sebagai kiblat dan arah shalat serta menjadikannya sebagai berhala, Allah melaknat mereka dan mencegah umat Islam melakukan hal seperti itu. Adapun orang yang membangun masjid di sebelah kuburan orang shaleh atau bershalat di atas kuburuan orang shaleh dengan tujuan bertawasul, bukan untuk mengagungkan dan menyembahnya, maka hal itu tidaklah bermasalah. Apakah kamu tidak melihat bahwa makam Nabi Ismail ada di masjidil haram, dan masjid itu adalah masjid paling utama yang orang Islam shalat di dalamnya? Shalat di atas kuburan itu dilarang jika kuburannya pernah digali, karena tanahnya sudah bercampur najis.

Dari dalil-dalil di atas, telah jelas bahwasanya shalat di dalam masjid yang di dalamnya ada kuburan orang shaleh adalah diperbolehkan, disyariatkan bahkan disunahkan. Adapun pendapat yang mengharamkannya adalah ucapan batil yang tak perlu dihiraukan.

-Syekh Syauqi Allam, Mufti Mesir
Sumber: Majalah al-Azhar edisi Jumadil ula 1435 H.