Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Membaca Al- Quran diatas Kubur, apakah pahalanya sampai kepada si Mayit?

Bismillahirrahmanirrahim…
Kalau kita lihat belakangan ini banyak sekali hal – hal furu’iyah dalam Islam diperdebatkan oleh berbagai golongan, sehingga menimbulkan banyak sekali perpecahan yang dengan sendirinya menciptakan golongan – golongan yang pro dan kontra. Padahal kalau kita selidiki dengan seksama hukum yang mereka perdebatkan bukanlah sesuatu yang berkaitan dengan Aqidah, tetapi hanyalah masalah Furu’ yang memang sudah Fitrah terjadi, dan telah kita ketahui bahwa Ikhtilafu El-Ulama Rohmah .
Salah satu masalah yang sudah sering kita dengarkan perdebatannya adalah “apakah hukumnya membacakan Al-quran kepada si Mayit di atas kuburan? Dan apakah sampai pahala bacaan tersebut kepada si Mayit?”
Sebagai jawaban dari pertanyaan ini, saya dapat Ulas sebagai berikut, sepertimana yang saya baca dalam kitabnya As-Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir (Al-Bayan Al-Qowym).
Para Ulama telah sepakat bahwa membaca Al-quran di atas kuburan adalah sesuatu yang boleh, bukan diharamkan, para pelakunya tidak diberi dosa. Bahkan Jumhur Ulama dari kalangan Hanafiyah, As-syafiiyah dan hanabilah sepakat tentang kesunnahannya, sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan Oleh  Anas RA secara Marfu’ ia berkata: “ sesiapa yang memasuki Perkuburan, kemudian ia membacakan surah Yasin padanya, maka diringankanlah ketika itu siksaan terhadap penghuni kubur tersebut, dan bagi yang membacakan al-quran tersebut mendapatkan pahala sebanyak bilangan penghuni kubur tersebut  (hadits ini dikeluarkan oleh Sohibu Al-Khilal dengan sanadnya, demikian itu disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, Juz 2 Hal 225)
Dan hadits yang diriwatkan dari Ibnu Umar RA: “bahwasanya ia mewasiyatkan ketika ia nanti meninggal dan telah dikuburkan agar dibacakan disisinya surah Al-Baqoroh fatihahnya dan Khatimahnya  (hadits ini dikeluarkan oleh Sohibu Al-Khilal dengan sanadnya, demikian itu disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, Juz 2 Hal 225)
Adapun para pengikut Malikiyah mereka berpendapat akan kemakruhan membacakan al-quran diatas kuburan, akan tetapi as-syekh Ad-Dardir RA mengatakan: “Para Ulama Mutaakhhirun dari kalangan Malikiyah berpendapat akan kebolehannya, berdzikir, dan menghadiahkan pahalanya keatas si Mayit, dan Insya Allah pahalanya akan sampai kepada simayit tersebut (Kitab As-syarhu Al-Kabir, milik al-Allamah Ad-dardir, juz 1 Hal 423)
Perkhilafan dalam masalah ini sesungguhnya sangat sedikit, dan Madzhab yang mengatakan akan kesunnahannya adalah lebih Kuat, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa kesunnahanya adalah Ijma’ Ulama. diantara Para ulama yang mengatakan bahwa masalah kesunnahannya telah ijma’ adalah imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy al-Hanbaly sebagaimana ia mengatakan: “ dan siapapun dari kerabatnya yang membacakan al-quran diatas kuburnya, kemudian menghadiahkan pahala tersebut kepada si Mayit, maka Insya Allah, Allah akan menyampaikannya.”  Dan ia juga berkata: “ Sebagian Ulama mengatakan apabila dibacakan Al-quran  disisi si Mayit, dan pahalanya dihadiahkan kepada si mayit, Niscaya pahalanya teruntuk kepada yang membaca, dan seolah-olah si Mayit berada disampingnya maka Rahmat Allah diharapkan akan Menaunginya, dan menurut kami bahwa masalah ini adalah telah menjadi Ijma’ Kaum Muslimin, maka sesungguhnya kaum muslimin pada setiap qurun dan tempat berkumpul dan membacakan Al-quran terhadap si mayit mereka, dan mereka juga menghadiahkannya kepada simayit tersebut tanpa pertentangan” (kitab Al-Mughny, Imam Ibnu Qudamah, juz 2 Hal 225)
Dan As-syekh Al-Ustsmany juga mengatakan bahwa masalah kesunnahanya adalah telah Ijma’, sebagaimana ia mengatakan: “ dan para Ulama telah ijma’ bahwa Istighfar, Do’a, Shadaqoh, Haji dan memerdekakan Hamba itu bermanfaat kepada orang yang telah meninggal, dan pahalanya sampai, dan membaca al-qur’a disisi Kuburan adalah disunnahkan(kitab Rohmatul Ummah Fi Ikhtilafi Al-Aimmah, milik As-syekh Al-utsmany)
Para ulama beralasan terhadap sampainya pahala bacaan kepada si mayit, adalah bolehnya melaksanakan haji teruntuk kepada si mayit dan sampainya pahala Haji tersebut kepadanya, karena haji itu mencakup shalat, dan dalam shalat ada bacaan Al-quran seperti surah al-fatihah dan yang lain, “maka setiap yang sampai semuanya maka sampailah sebagiannya”, maka pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada si Mayit dengan izin Alla SWT, terlebih – lebih apabila yang membaca al-quran tersebut berdoa kepada allah agar Allah memberikan seumpama pahala Al-quran yang dibacanya kepada si mayit.
Maka sebagai kesimulannya kita dapat mengatakan bahwa kebanyakan Ulama berpendapat, dan bahkan sampai ada dari mereka yang meng- Ijma’kan bahwa membaca Al-quran diatas kuburan adalah boleh hukumnya. Dan adapun masalah menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada si mayait apakah sampai atau tidak, maka Jumhur Ulama berpendapat pahala tersebut sampai kepada si mayit.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Sumber: disarikan dari Fatwa As-syekh Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir, dari Kitabnya Al-bayan Al-qowym.