Minggu, 07 April 2013

Hukum Isbal (Memanjangkan Pakaian Melewati Matahari Kaki) dalam Islam


Kata-kata Isbal (Memanjangkan kain /pakaian melewati matahari kaki) sudah tidak asing lagi kita dengar, karna Isbal sering kali menjadi topic perbincangan atau perdebatan yang sangat sensitive baik dikalangan para Mahasiswa agama atau para pakar Akademisi demi membahas apakah sebenarnya hukum Isbal itu di dalam agama islam.
Makna Kata Isbal  itu sendiri secara Lughawiyah adalah : الاسبال من السبل: بالتحريك, و اسبل المطر والدمع,: هطل, واسبل ازاره.  (Isbal dari kata As-sabal artinya menggerakkan, dan juga bermakna Hatola yang berarti  deras mengalir, mengalirkan hujan dan airmata, dan mengalirkan pakaiannya).
Sedangkan makna Isbal secara Khas adalah: “bahwa seseorang memanjangkan atau menjulurkan pakaiannya hingga melewati matahari kakinya dan hingga mengenai tanah, atau menjulurkannya keatas hingga melewati kepalanya tanpa memakainya”.
Belakangan kita sering mendengar dari kalangan mereka yang Mutasyaddidun terhadap masalah Isbal, bahwa Isbal itu hukumnya adalah haram Mutlak. Beralasan dengan sebuah hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله اليه يوم القيامة"
(Hadits Riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya Juz 3 Halaman 1340, dan imam Muslim dalam shahihnya Juz 3 halaman 1650.)
Artinya: siapa – siapa yang menjulurkan atau melebihkan pakaiannya sebab sombong, maka Allah SWT tidak akan memperhatikannya di hari kiamat.
Dengan hadits ini mereka beralasan bahwa Isbal itu adalah perbuatan yang haram yang mana pelakunya akan diberi ganjaran dosa besar. 
Nah! Apakah hukum isbal yang  sebenarnya ? dalam hadits ini, Rasululloh SAW mengkaitkan Isbal dengan kata – kata Khuyala’ yang artinya adalah sombong ,maka jelaslah kita ketahui bahwa apabila seseorang melakukan Isbal tapi bukan karena sombong atau takkabbur tidak termasuk dalam kategori hadits ini.
Kita tidak menyangkal bahwa pada zaman Rasululloh SAW apabila seseorang melakukan Isbal itu menandakan kesombongannya, atau Isbal adalah sarana baginya untuk menunjukkan bahwa ia adalah seorang yang kaya sehingga pakaiannyapun berlebih-lebih. Maka dapat kita simpulkan bahwa isbal sangat erat keterkaitannya dengan sombong dan takabbur, dua sifat yang sangat berbahaya dan termasuk dua dosa besar yang bisa membahayakan hati dan kehidupan. Itulah sebabnya mengapa Rasululloh SAW melarang dan mengharamkan melakukan Isbal.
Maka kesimpulannya adalah, memanjangkan kain dan menjulurkannya hingga melewati matahari kaki pada dasarnya tidaklah sesuatu yang haram dilakukan, kecuali apabila seseorang itu malakukannya atas dasar sombong dan takabbur. Dan memanjangkan kain dengan sebab sombong ini pernah menjadi adat atau kebiasaan di zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karna para ulama telah sepakat bahwa sombong dan takabbur adalah dua sifat yang haram, maka isbal karna dua sifat tersebut haram dilakukan. Maka, apabila seseorang melakukan Isbal sebab dua sifat tersebut hukumnya adalah haram, dan jika sebaliknya seseorang malakukannya bukan karena dua sifat tersebut maka hukumnya boleh- boleh saja.

Pendapat para ulama tentang hukum isbal
Sebagian Ulama mengatakan bahwa hukum isbal adalah Makruh meskipun tidak melakukannya karena sombong dan takabbur, dikarenakan pelakunya tersebut sama dengan orang yang melakukannya karena sombong dan takabbur.
Sebagian ulama yang lain berpendapat sebagaimana yang diputuskan oleh para Ulama, salah satunya adalah Syekh Al-Bahuty Rohimahulloh beliau mengatakan: “apabila seseorang melakukan isbal karena suatu Hajat, seperti menutupi  matahari kakinya yng buruk atau berpenyakit maka hukumnya tidak apa-apa dengan syarat ia tidak melakukannya karena sombong.”
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata dalam satu riwayat: “menjulurkan pakaian dan memanjangkannya dalam shalat, apabila dilakukan bukan karena sombong maka tidak apa-apa.”
Imam Asy-syaukani mengatakan: “ dalam hadits pengharaman Isbal dikaitkan dengan sombong, maka dapat difahami bahwa apabila seseorang melakukan Isbal bukan karenanya maka tidaklah termasuk dalam kategori hadits ini.”
Imam Ibnu Abdulbarr berkata: “ pemahaman hadits tersebut adalah, bahwa seseorang yang melakukan Isbal bukan karena sombong, maka tidak termasuk didalam kategori hadits ini, tetapi perbuatan itu termasuk perbuatan buruk.”
Imam Nawawi mengatakan : “ pendapat Imam Asy-syafi’i dalam hal isbal tanpa sombong adalah makruh.”
Imam Al-buwaity dalam Mukhtasarnya mengatakan: “ tidak boleh (haram) melakukan Isbal baik dalam shalat ataupun tidak dengan alasan sombong, dan kalau bukan karena sombong maka hukumnya adalah boleh.”
Kesimpulanya, bahwa melakukan Isbal bukan dengan tujuan sombong dan takabbur hukumnya tidaklah haram dan boleh – boleh saja. Sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal pernah katakan : “ yang haram itu adalah sombong dan takabbur, meskipun tidak melalui Isbal”. Dan kalau kita perhatikan, zaman kita sekarang ini telah berubah, Isbal dengan tujuan sombong dan Takabbur bukanlah lagi menjadi adat kebiasaan kita. Bahkan kalau kita teliti dengan jeli orang-orang yang sombong adalah orang –orang yang memakai pakaian-pakaian serba Pontong dan tanggung dibawah lutut dan diatas matahari kaki, yang mana itulah yang menjadi trend zaman sekarang. Wallohu a’lam.

Sumber: disarikan dari fatwa syekh ali jum’ah, Mufti mesir. dalam kitabnya: Al-Bayan Al-Qowym.