Minggu, 29 September 2013

Al-Azhar Peringatkan Maraknya Al-Quran Palsu di FB dan Android

 
Mosleminfo, Kairo—Al-Azhar asy-Syarif mengeluarkan peringatan kepada para pengguna facebook dan android akan adanya konten atau progam Al-Quran dan Hadis Nabi SAW yang ayat dan redaksinya sengaja diubah dan dipalsukan.

Institusi Islam terbesar di dunia itu, mengeluarkan pernyataan melalui Majma’ Buhus Islamiyah (Dewan Riset Islam) pada hari ini Selasa (24/9). Di dalam pernyataan tersebut dikatakan bahwa Al-Azhar memperingatkan adanya pemalsuan ayat Al-Quran pada sebagian konten alat elektronik saat ini. Itu diketahui setelah ada salah seorang pengguna gadget yang melaporkannya kepada pihak Al-Azhar.

Al-Azhar menghimbau agar para pengguna internet berpegang pada rujukan-rujukan yang benar dalam membaca Al-Quran, seperti membacanya dari situs-situs resmi milik ke Al-Azhar, Darul Ifta (Lembaga Fatwa), dan Kementerian Agama.

Al-Azhar juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang bekerja dalam bidang elektronik, dengan bantuan para pakar agama, melakukan koreksi secara teliti terhadap progam/aplikasi elektronik yang berkaitan dengan Al-Quran dan Hadis Nabi SAW, serta semua yang berkaitan dengan ilmu-ilmu Islam. (almasryalyoum)

Redaktur: Mustaqim

Biografi Syekh Abdul Halim Mahmud



Kelahiran
Tanggal 1 jumadil awal adalah hari lahirnya Syeikh Islam Abdul Halim Mahmud, beliau dilahirkan di kampung Salam sebuah kampung kecil bahagian dari markaz Belibis propinsi Syarqiyah tidak jauh dari ibu kotanya Zaqaziq pada tarikh 1 jumadil Awal 1328 hijriyah bersamaan dengan 12 Mei 1910 Masehi.

Beliau dibesarkan di kalangan keluarga yang ta`at dan sholeh, ayah beliau pernah belajar dibangku al-Azhar tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya dan bekerja sebagai seorang hakim desa.
Beliau mempunyai pertalian keturunan dari  al-hussein.

Keinginan ayahnya yang kuat agar Syeikh Abdul Halim belajar di bangku al-Azhar membuat beliau memasukkan anaknya ke sekolah al-Azhar, dengan semangat dan kemauan yang kuat juga dari Syeikh Abdul Halim, beliau belajar dengan tekun dan giat sehingga hafal al-Qur`an al-Karim.
Syeikh Abd Halim Mahmud menuntut ilmu dengan beberapa orang  masayeikh Azhar yang terkenal pada masa itu seperti Syeikh Mahmud Shaltut, Syeikh Hamid Meheisen, Syeikh al-Zankaloni, Syeikh Muhammad Abd-Allah Daraz, Syeikh Muhammad Mustafa al-Maraghi dan Syeikh Mustafa Abdurraziq.


Melanjutkan Pendidikan Di Sorbonne

Ketidakpuasan  beliau dalam menuntut ilmu dan untuk  perbandingan pemikiran barat membuat beliau berusaha menambah dan mencari pengajian yang lainnya, beliau melanjutkan  ke Universitas Sorbonne Prancis Sehingga beliau mendapat gelar doktor dengan Tesis bidang Tasawwuf mengkaji Tasawwufnya al-Haris al-Muhasabi pada tahun 1359 hijriyah bersamaan pada tahun 1940 masehi.

Setelah kembali ke Mesir, beliau diangkat menjadi dosen Kuliah Bahasa Arab di Al-azhar, pada tahun 1384 hijriyah bersamaan tahun 1964 beliau diangkat menjadi Dekan Kuliah, kemudian beliau diangkat menjadi anggota Majma` bu`uts islami dan seterusnya menjadi Seketaris jendaral Majma` Bu`uts islami, kemudian pada tahun 1390 hijriyah beliau diangkat menjadi wakil Rektor al-Azhar as-syarif, kemudian beliau diangakat menjadi Menteri Wakaf.

Diangkat menjadi Syeikhul Azhar


Dikenal sangat Tawaddu' dan mempunyai Ilmu yang sangat luas serta pemikiran yang jernih ditambah lagi beliau pernah belajar dibarat sehingga corak pemikiran beliau dan cara pandang beliau berbeda dari yang lainnya,  beliau selalu memperhatikan nasib ummat islam baik dimesir maupun ummat islam seluruh dunia. Pada tahun 1381 hijriyah bertepatan dengan 1961 masehi beliau diangkat menjadi Syeikhul azhar, pada masa itu Syeikul azhar tidak memiliki kedudukan dan kekuasaaan, karena kekuasaannya telah diambil oleh pemerintah dan diserahkan kepada kementerian Awkaf dan al-Azhar, pada masa itu kedudukan Syeikul azhar tidak memiliki kelebihan dan kebesaran, saat itu pulalah Syeikh Abdul Halim Mahmud diangkat menjadi Syeikul Azhar, sangat menyedihkan bagi al-Azhar setelah runtuhnya kerajaan dan mesir berubah menjadi Republik, setelah Syeikh Abdul halim diangkat menjadi Syeikhul Azhar beliau menyuruh Presiden untuk meletakkan jawatannya jika al-Azhar dan Syaikh al-Azhar tidak diberi kedudukan dan kebesaran seperti semula, hal itu membuat Presiden Anwar Sadat berpikir berulangkali, sehingga pada akhirnya Presiden menyetujui permintaan Syeikh Abdul Halim Mahmud, kedudukan Syeikhul Azhar pun menjadi seperti dahulu, berwibawa, disegani dan dapat mengerjakan segala urusan dengan sendirinya (independen), memiliki hak untuk mengatur al-Azhar dan umat islam, sehingga Syeikhul Azhar berkedudukkan seperti menteri bahkan Perdana Menteri.

Setelah Syeikhul Azhar mendapatkan kembali kekuasaan dalam mengatur al-Azhar maka beliau mencoba untuk memajukan al-Azhar as-Syarif dengan cara memperbanyak sekolah-sekolah di profinsi, ternyata seruannya untuk berinfaq, sedekah dan berwakaf demi membangun sekolah al-Azhar tidak dianggap angin lalu bahkan banyak masyarakat  ikut membantu beliau untuk mendirikan sekolah al-Azhar as-Syarif.

Beliau bukan hanya Syeikh untuk al-azhar tetapi Syeikh untuk umat islam sehinga beliau di gelar dengan Syeikhul Islam, perhatiannya terhadap nasib umat islam baik di negeri Mesir maupun diluarnya membuat beliau mendapat pujian umat islam, beliau pernah mengikuti perang menyerang Israel terkutuk, perhatian dan usaha beliau dalam meyelesaikan permasalahan antara Maroco dan Algaria, antara umat di Lubnan dan lainnya.

Syeikh Abdul Halim dan Tasawuf

Syeikh Abdul Halim Mahmud bukan saja seorang yang ahli dalam keilmuan zohir bahkan juga beliau hebat dalam ilmu batin, beliau memiliki perhatian yang sangat besar sekali dalam mempelajari ilmu Tasawuf, bukan hanya sekedar mempelajarinya bahkan menekuni dan mengamalnya, sebab itulah beliau mencari tarekat mana yang paling sesuai untuk beliau amalkan, diantara banyak Syeikh yang ingin beliau ambil `Ahad Tarikat adalah Syeikh Muhamamad Abdul Wahab al-Husofy, tetapi niat beliau tidak kesampaian, Syeikh Abdul Wahab al-Husofy lebih dahulu meninggal dunia sebelum beliau sempat mengambil Tarikat darinya, hal ini memjadikan beliau membuat pilihan yang lain dengan mengambil tarikat dari seorang murid Syeikh Muhammad Abdul Wahab al-Husofy yang bernama Syeikh Abdul Fatah Qadhi dari Sabalanjah.

Antara Karangan Beliau

- Muhammad Rasul Allah.

- Al-Islam wa al-Shuyu'iyah.

- Jihaduna al-Muqaddas.


Wafat

Setelah menghabiskan umurnya untuk menuntut ilmu dan menyebarkan ilmu, demi kebaikan umat dan mengajak umat ke jalan yang lurus, akhirnya beliau menutup mata pada 15 dzul qa`idah 1397 hijriah bersamaan dengan 17 oktober 1978 masehi dan dimaqamkan di kampung halamannya Salam markaz Belibis Syarqiyah.

Jumat, 27 September 2013

Biografi Singkat Syekh Ali Jum'ah



Beliau adalah Abu Ubadah Nuruddin Ali bin Jum`ah bin Muhammad bin Abdul Wahhab bin Salim bin Abdullah bin Sulaiman, al-Azhari al-Syafi`i al-Asy`ari. Beliau lahir di kota Bani Suef pada hari Senin 7 Jumadal Akhir 1371 H/3 Maret 1952 M.

Beliau terlahir dari keluarga yang terhormat. Ibunya adalah Fathiyah Hanim binti Ali bin `Id, seorang wanita yang dikenal berakhlak baik, selalu menjaga salat dan puasa sejak masuk usia balig. Ibunya meninggal dengan doa kepadanya dengan ilmu dan kebaikan. Ayahnya adalah Syeikh Jum`ah bin Muhammad, seorang ahli fikih lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Kairo.

Syeikh Ali Jum`ah dibesarkan dalam didikan kedua orang tuanya, diajarkan tentang ilmu dan takwa, diajarkan akhlak dan kemuliaan. Sejak kecil telah terbiasa dengan banyaknya buku di perpustakaan ayahnya, bahkan hingga saat ini banyak dari buku warisan ayahnya masih tersimpan dengan baik di perpustakaan pribadi beliau.

Beliau memulai perjalanan intelektualnya pada umur lima tahun. Beliau mendapatkan ijazah madrasah ibtidaiyah pada tahun 1963 dan mendapatkan ijazah madrasah tsanawiyah pada tahun 1966 di kota Bani Suef. Di sana beliau menghafalkan al-Quran kepada beberapa syaikh hingga selesai pada tahun 1969.

Setelah menamatkan MTS pada tahun 1966, beliau berpindah ke kota Kairo bersama kakak perempuannya yang masuk ke Fakultas Arsitektur di Universitas Kairo. Syeikh Ali Jum`ah muda menamatkan jenjang pendidikan madrasah aliyah pada tahun 1969. Kemudian masuk ke Universitas `Ainu Syams dan mendapatkan gelar sarjana di fakultas perdagangan pada bulan Mei 1973.

Setelah mendapatkan gelar sarjana kemudian beliau belajar di al-Azhar, di sana beliau bertemu dengan para guru dan masyayikh. Kepada mereka beliau menghafal berbagai kitab ilmu-ilmu dasar, seperti kitab Tuhfatul Athfal dalam Ilmu Tajwid, kitab Alfiyah Ibnu Malik dalam Ilmu Nahwu, kitab al-Rahabiyah dalam Ilmu Waris, kitab al-Ghayah wa al-Taqrib dalam Ilmu Fikih, al-Mandzumah al-Bayquniyah dalam Ilmu Mustalah Hadis, dan beberapa ilmu dasar lain yang menjadi awal batu loncatan beliau dalam melangkah kepada jenjang yang lebih tinggi lagi.

Beliau mendapatkan gelar sarjana (License) dari Fakultas Dirasat Islamiyah wa al-`Arabiyah Universitas al-Azhar Kairo pada tahun 1979. Kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di kuliah pascasarjana Universitas al-Azhar Kairo di Fakultas Syari`ah wa al-Qanun dengan spesifikasi Usul Fikih hingga mendapatkan gelar Master pada tahun 1985 dengan peringkat cum laude. Kemudian beliau mendapatkan gelar Doktor pada bidang yang sama dari universitas yang sama pada tahun 1988 dengan peringkat summa cum laude. Di samping itu juga beliau selalu menghadiri majlis ilmu di masjid al-Azhar mempelajari berbagai macam cabang ilmu dari pengajian di sana.

Di antara para gurunya adalah:
- Syeikh Abdullah bin Siddiq al-Ghumari, seorang pakar hadis pada zamannya, yang telah menghafal lebih dari lima puluh ribu hadis lengkap dengan sanadnya.
Syeikh Ali Jum`ah membaca di hadapannya kitab Shahih Bukhari, kitab Muwattha Imam Malik, kitab al-Luma` fi Ushul Fiqh karya Imam Syairazi. Syeikh Abdullah al-Ghumari memberikan beliau ijazah dalam meriwayatkan hadis dan telah memberi beliau ijazah dalam berfatwa. Beliau juga menganjurkan para muridnya yang lain untuk mengambil ilmu dari Syeikh Ali Jum`ah dan menyatakan bahwa beliau adalah salah satu muridnya yang terpandai di Mesir.

- Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah, seorang ulama yang terkenal dengan keluasan ilmunya pada saat itu. Kepadanya beliau membacakan kitab al-Adab al-Mufrad karya Imam Bukhari. Suatu saat Syeikh Ali Jum`ah melakukan penelitian ulang terhadap kitab Ushul Fiqh karya Syeikh Muhammad Abunnur Zuhair, dan beliau menuliskan ijazah yang beliau dapatkan dari Syeikh Muhammad Abunnur di dalam buku itu. Kemudian Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah berkata, “Kami terima ijazah buku ini darimu!”. Sebuah kehormatan yang besar bagi Syeikh Ali Jum`ah saat gurunya yang telah dikenal dengan keluasan ilmunya mengambil riwayat sebuah buku darinya.

- Syeikh Muhamamd Abunnur Zuhair, Wakil Rektor Universitas al-Azhar, seorang pakar Usul Fikih dari Universitas al-Azhar, anggota lembaga fatwa. Kepadanya Syeikh Ali Jum`ah membacakan kitabnya Usul Fikih yang memiliki tebal empat jilid di rumahnya. Dan Syeikh Muhammad Abunnur telah memberinya ijazah untuk mengajar dan berfatwa.

- Syeikh Jadurrabi Ramadhan Jum`ah, Dekan Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas al-Azhar saat itu, yang dikenal dengan sebutan “Syafi`i Kecil” karena keluasan ilmunya dan keahliannya dalam bidang fikih mazhab Imam Syafi`i. Syeikh Ali Jum`ah belajar fikih Syafi`i kepadanya, begitu juga belajar kitab al-Asybah wa al-Nazair tentang kaidah fikih karya Imam Suyuthi hingga beliau menghafalkannya. Syeikh Jadurrabbi suatu saat pernah berkata kepada Syeikh Ali Jum`ah di hadapan kawan-kawannya, “Penamu ini lebih baik dari penaku.”

- Syeikh Jadulhaq Ali Jadulhaq, Syeikh al-Azhar yang juga memasukkannya ke dalam lembaga fatwa.

- Syeikh al-Husaini Yusuf al-Syeikh, guru besar ilmu Syariah dan Usul Fikih di al-Azhar.

- Syeikh Abdul Jalil al-Qaransyawi al-Maliki, guru besar Ilmu Fikih di al-Azhar.

- Syeikh Abdul Aziz al-Zayyat.

- Syeikh Muhammad Ismail al-Hamdani.

- Syeikh Ahmad Muhammad Mursi al-Naqsyabandi.

- Beliau pun dikabarkan pernah mengikuti majlis riwayat hadis yang diajar oleh Syeikh Yasin al-Fadani.

Biografi yang lebih lengkap tentang perjalanan Syeikh Ali Jum`ah dalam mencari ilmu, mengajarkan ilmu, dan menghidupkan majlis ilmu di al-Azhar ditulis oleh murid beliau Syeikh Usamah Sayyid al-Azhari dalam kitab Asanid al-Mashriyyin. Biografi itu bisa dilihat di tautan ini: http://bit.ly/199Dk19

Sumber: http://on.fb.me/14DL6mm

Sejumlah Argumen Dan Pernyataan Syi'ah Yang Dapat Dipatahkan Bagian 1


Bismillahirrahmanirrahim...

Pendahuluan
Kemunculan orang-orang yang berkepentingan duniawi dan dengki terhadap Islam, dan manusia-manusia yang masuk Islam dengan membawa kepentingan untuk merusaknya dari dalam menjadi penyebab tersulutnya fitnah besar di tengah umat Islam yang berujung pada terbunuhnya Khalifah ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dan berkobarnya peperangan-peperangan yang memecah kesatuan umat. Selanjutnya, timbullah golongan-golongan (sesat) dalam Islam. Masing-masing golongan berupaya membenarkan pendapat (ideologi)nya dengan memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dari situlah, hadits-hadits palsu berkembang. Tema-temanya pun beragam, di antaranya berisi keutamaan seseorang, madzhab, wilayah tertentu atau sebaliknya menyerang orang-orang maupun kelompok tertentu.

Usaha-usaha pemalsuan hadits atas nama Rasûlullâh  didorong oleh berbagai motivasi dan kepentingan. Di antaranya, bertujuan merusak aqidah Islam, mencari popularitas, fanatisme madzhab, mengais penghidupan seperti yang dilakukan oleh qushshâsh (para tukang cerita).

“Pemalsuan hadits yang terjadi, bukanlah fenomena kebetulan yang muncul tanpa direncanakan. Akan tetapi, merupakan gerakan dengan orientasi tertentu dan perencanaan yang komprehensif. Gerakan ini memiliki bahaya dan dampak buruk besar. Di antara dampak buruknya yang langsung mengenai sekian banyak generasi Islam di banyak negeri, tersebarnya pendapat-pendapat yang aneh, kaedah-kaedah fiqih yang syadz, dan keyakinan menyimpang serta pandangan-pandangan yang lucu. Hal-hal yang menyimpang ini didukung dan dipropagandakan oleh golongan-golongan sesat dan kelompok-kelompok tertentu…Sering kali hadits-hadits palsu ini bertentangan dengan akhlak dan akal yang lurus, dan apalagi dengan Kitabullâh dan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kaum syi'ah, golongan terdepan pemalsu Hadits
Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali. !

Baiklah, berikut sejumlah argumen dan pernyataan-pernyataan syi'ah yang dapat dipatahkan dan dibantahkan, semoga dengan membaca ini kaum muslimin menjadi lebih tahu terhadap kesesatan syi'ah dan betul-betul waspada untuk menjauhinya.

Pertama:  Golongan syi'ah beri'tikad bahwa Sayyidina Ali RA. adalah seorang Imam yang Ma'shum, kemudian kita memperdapati mereka mengakui bahwa sayyidina Ali menikahkan putrinya (saudara perempuan Hasan & husain) kepada U'mar bin Khattab. Nah, dari sini kita dapat lihat bahwa syi'ah menetapkan dua hal:
1. Bahwa A'li bukanlah seorang yang Ma'shum, karena ia menikahkan putrinya kepada orang kafir, ya'ni U'mar bin khattab (Syi'ah menganggap Umar dan sahabat yang lain adalah Kafir karena mereka merampas Khilafah dari Ali). tentu saja ini membatalkan Asas-asas Madzhab mereka sendiri.
2. Bahwa U'mar adalah seorang muslim, karena Ali ridho terhadap U'mar untuk menikahi puterinya.

Kedua: Syi'ah menganggap bahwa Abu Bakar dan Umar adalah kafir,  tapi kemudian kita melihat bahwa sayyidina Ali (yang menurut syi'ah adalah imam Ma'shum) telah ridha dan rela terhadap kekhalifahan keduanya. ini membuktikan bahwa Ali bukanlah seorang yang Ma'shum karena dia rela dan setuju untuk membai'at dua orang yang kafir dan zalim sebagai khalifah. dan hal ini tentu saja membatalkan ke-Ma'shuman Ali dan sekaligus menjadi sebuah pertolongan terhadap orang kafir dan zalim akan kekafiran dan kezalimannya. atau malah sebaliknya, bahwa yang dilakukan Ali adalah hal benar, karena dia mengakui bahwa keduanya adalah Mu'min yang shadiq dan a'dil. Nah, maka yang salah dan sesat adalah syi'ah karena mereka berbeda dengan imam mereka dalam hal pengkafiran Abu Bakar dan Umar juga celaan dan La'natan yang mereka tujukan terhadap keduanya. maka saatnya kita memilih, apakah kita mengikuti Ali yang ridha terhadap keduanya atau malah mengakui syi'ah yang sesat dan menyalahi Imam mereka sendiri.

Ketiga: sayyidina Ali Ra. telah menikah dengan beberapa perempuan setelah wafatnya sayyidah Fatimah Ra. kemudian mereka melahirkan beberapa anak, berikut adalah ama-nama anak-anak sayyidina Ali yang lahir dari rahim Istri-istrinya ini: A'bbas bi Ali bin abi Thalib, Abdullah bin Ali, Ja'far bi Ali, Utsman bi Ali, Ubaidillah bin Ali, Abu Bakar bin Ali, Yahya bin Ali, Muhammad al-ashgar bin Ali, A'un bin Ali, U'mar bin Ali, Ruqayyah binti Ali. yang jadi pertanyaan adalah : Bagaimana mungkin A'li menamakan anak-anaknya dengan nama-nama orang yang jadi musuh beratnya seperti Abu bakar, U'mar dan Utsman?(seperti yang di kalim oleh syi'ah). Jelaslah sudah terbukti bahwa A'li ridha dan rela terhadap mereka dan mengakui keimanan mereka, bukan malah menganggap mereka adalah kafir dzalaim. maka lagi-lagi syi'ahlah yang salah dan mengarang cerita seingin syahwatnya saja, dan berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi.

Keempat: Pengarang kitab "Nahju al-balaghah" kitab yang sangat Mu'tamad dikalangan syi'ah meriwayatkan bahwa Ali menolak atas tawaran Khilafah, dan berkata: "Tinggalkan aku, carilah orang lain!". ini menunjukkan batalnya madzhab syi'ah yang mewajibkan Khilafah dan Imamah terhadap Ali, karena bagaimana mungkin Ali menolak kalau ia tahu dan mengakui bahwa Khilafah telah allah SWT wajibkan untuk dirinya?!

Kelima: Al-kailany menyebutkan dalam kitab "al-Kafy": bahwasnya para Imam syi'ah mengetahui kapan mereka akan mati, dan mereka tidak akan mati kecuali setelah mereka memintanya. kemudian Al-Majlisy menyebutkan didalam kitabnya "Baharu al-anwar" : "Seorang imam tidak akan mati kecuali mati terbunuh atau diracun". maka apabila seorang imam ini tahu akan hal-hal yang ghaib(seperti yang dikalim syi'ah), maka tentu saja ia akan tahu apakah makanan yang dihidangkan dihadapannya ber-racun atau tidak, dan kalau ternyata ber-racun ia bisa menjauhinya, kalau ia tetap memakannya sedangkan ia tahu makanan tersebut ber-racun maka ia akan mati membunuh dirinya sendiri, karena ia tahu makanan tersebut ber-racun. sedangkan Rasulullah Muhammad SAW bersabda: bahwa orang-orang yang mati bunuh diri akan dimasukkan kedalam neraka. "Apakah syi'ah ridha ini terjadi terhadap imam-imam mereka?!"
 Wallahu A'lam,
InsyaAllah bersambung ke Part selanjutnya.

Sumber: disarikan dan diterjemah oleh Harun Lubis dari kitab "As'ilah Qodat Syabab As-syi'ah Ila Al-haq" penulis: Ustadz sulaiman Shalih al-khurosyi. Terbitan penerbit Al-khair.

Kamis, 26 September 2013

Percobaan Pencurian Jasad Rasulallah saw

Percaya gak, kalau ternyata jasad nabi Muhammad SAW pernah terusik dan nyaris di curi oleh orang kafir laknatullah. Sebelum akhirnya Allah menyelamatkannya dari rencana jahat yang mengancam sang nabi tercinta. Peristiwa yang memilukan dan nyaris menampar wajah umat islam ini terjadi pada tahun 1164 M atau 557 H, sebagaimana telah dicatat oleh sejarawan Ali Hafidz dalam kitab Fusul min Tarikhi AL-Madinah Al Munawaroh.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hampir dapat dipastikan bahwa sebagian besar orang yang berziarah ke masjid Nabawi pasti tak pernah lupa untuk menghampiri makam Rasulullah yang diapit oleh makam Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar. Mereka berbondong-bondong menuju makam sang nabi Fenomenal itu. Untuk sekedar melihat atau berdoa.

Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh kondisi umat islam pada masa dinasti Abbasiyah di Baghdad dimana kondisi umat Islam yang semakin melemah dan berdiri beberapa kerajaan Islam di beberapa daerah. Tentunya hal ini tak di sia-siakan begitu saja oleh orang-orang nasrani yang merasa kesempatan emas mencoreng wajah umat Islam dan membuat umat Islam jatuh ada di depan mata. Karena ternyata diketahui diam-diam mereka telah menyusun rencana untuk mencuri jasad Nabi Muhammad. Setelah terjadi kesepakatan oleh para penguasa Eropa, mereka pun mengutus dua orang nasrani untuk menjalankan misi keji itu. Misi itu mereka laksanakan bertepatan dengan musim haji. Dimana pada musim itu banyak jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua orang nasrani ini menyamar sebagai jamaah haji dari Andalusia yang memakai pakaian khas Maroko. Kedua spionase itu ditugaskan melakukan pengintaian awal kemungkinan untuk mencari kesempatan mencuri jasad Nabi SAW.

Setelah melakukan kajian lapangan, keduanya memberanikan diri untuk menyewa sebuah penginapan yang lokasinya dekat dengan makam Rasulullah. Mereka membuat lubang dari dalam kamarnya menuju makam Rasulullah.

Belum sampai pada akhir penggalian, rencara tersebut telah digagalkan oleh Allah melalui seorang hamba yang akhirnya mengetahui rencana busuk itu

Sultan Nuruddin Mahmud bin Zanki, adalah seorang hamba sekaligus penguasa Islam kala itu yang mendapatkan petunjuk melalui mimpi akan ancaman terhadap makam Rasulullah.

Sultan mengaku bermimpi bertemu dengan Rasulullah sambil menunjuk dua orang lelaki berambut pirang dan berujar: “ Wahai Mahmud, selamatkan jasadku dari maksud jahat kedua orang ini.” Sultan terbangun dalam keadaan gelisah lalu beliau melaksanakan sholat malam dan kembali tidur. Namun, Sultan Mahmud kembali bermimpi berjumpa Rasulullah hingga tiga kali dalam semalam.

Malam itu juga Sultan segera mempersiapkan diri untuk melakukan perjalanan dari damaskus ke madinah yang memakan waktu 16 hari, dengan mengendarai kuda bersama 20 pengawal serta banyak sekali harta yang diangkut oleh puluhan kuda. Sesampainya di Madinah, sultan langsung menuju Masjid Nabawi untuk melakukan sholat di Raudhah dan berziarah ke makam Nabi SAW. Sultan bertafakur dan termenung dalam waktu yang cukup lama di depan makam Nabi SAW.

Lalu menteri Jamaluddin menanyakan sesuatu, “Apakah Baginda Sultan mengenal wajah kedua lelaki itu? “Iya”, jawab Sultan Mahmud.

Maka tidak lama kemudian Menteri Jamaludin mengumpulkan seluruh penduduk Madinah dan membagikan hadiah berupa bahan makanan sambil mencermati wajah orang yang ada dalam mimpinya. Namun sultan tidak mendapati orang yang ada di dalam mimpi itu diantara penduduk Madinah yang datang mengambil jatah makanan. Lalu menteri Jamaluddin menanyakan kepada penduduk yang masih ada di sekitar Masjid Nabawi. “Apakah diantara kalian masih ada yang belum mendapat hadiah dari Sultan?”

Tidak ada, seluruh penduduk Madinah telah mendapat hadiah dari Sultan, kecuali dua orang dari Maroko tersebut yang belum mengambil jatah sedikitpun. Keduanya orang saleh yang selalu berjamaah di Masjid Nabawi.” Ujar seorang penduduk.

Kemudian Sultan memerintahkan agar kedua orang itu dipanggil. Dan alangkah terkejutnya sultan, melihat bahwa kedua orang itu adalah yang ia lihat dalam mimpinya. Setelah ditanya, mereka mengaku sebagai jamaah dari Andalusia Spanyol. Meski sultan sudah mendesak bertanya tentang kegiatan mereka di Madinah. Mereka tetap tidak mau mengaku. Sehingga sultan meninggalkan kedua lelaki itu dalam keadaan penjagaan yang ketat.

Kemudian sultan bersama menteri dan pengawalnya pergi menuju ke penginapan kedua orang tersebut. Sesampainya di rumah itu yang di temuinya adalah tumpukan harta, sejumlah buku dalam rak dan dua buah mushaf al-Qur’an. Lalu sultan berkeliling ke kamar sebelah. Saat itu Allah memberikan ilham, sultan Mahmud tiba-tiba berinisiatif membuka tikar yang menghampar di lantai kamar tersebut. Masya Allah, Subhanallah, ditemukan sebuah papan yang di dalamnya menganga sebuah lorong panjang, dan setelah diikuti ternyata lorong itu menuju ke makam Nabi Muhammad.

Seketika itu juga, sultan segera menghampiri kedua lelaki berambut pirang tersebut dan memukulnya dengan keras. Setelah bukti ditemukan, mereka mengaku diutus oleh raja Nasrani di Eropa untuk mencuri jasad Nabi SAW. Pada pagi harinya, keduanya dijatuhi hukum penggal di dekat pintu timur makam Nabi SAW. Kemudian sultan Mahmud memerintahkan penggalian parit di sekitar makam Rasulullah dan mengisinya dengan timah. Setelah pembangunan selesai, sultan Mahmud dan rombongan pulang ke negeri Syam untuk kembali memimpin kerajaannya.

Channel Al-Azhar Resmi Diluncurkan


Mosleminfo, Kairo—Dalam kurun 30 tahun belakangan rakyat Mesir telah diberi sajian pemahaman Islam radikal oleh beberapa channel televisi. Semakin maraknya channel agama yang bercorak radikal, cukup berhasil mengubah sebagian besar pola pikir rakyat Mesir, yang asalnya toleran berubah menjadi radikal.
Melihat efektivitas channel-channel tersebut dalam mengubah cara pandang rakyat Mesir, Al-Azhar akhirnya mengambil inisiatif untuk meluncurkan channel TV demi menyebarkan pemahaman Islam moderat di kalangan rakyat Mesir. Pemahaman Islam moderat yang disebar oleh Al-Azhar selama ini ternyata tidak sampai ke beberapa kalangan, karena tidak ada sarana atau media yang menyebarkannya secara luas.
Channel Al-Azhar yang sejatinya akan dirilis pada bulan Ramadhan kemarin, namun baru bisa terealisasi pada hari ini, Selasa (24/9). Kantor Pusat Grand Shaikh Al-Azhar (Masyekhah) menyatakan telah merilis channel resmi Al-Azhar melalui jaringan satelit nilesat dan pada frekuensi 12954.
Grand Shaikh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayeb menegaskan bahwa channel resmi Al-Azhar ini akan membawa misi Islam moderat yang telah diemban oleh Al-Azhar selama lebih dari 1000 tahun. (alwaie/sm)

Rabu, 25 September 2013

Hukum Meminum Khamar (Minuman Ber Alkohol) : Tuak, Anggur, Bir, Dll



Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja. Rasulullah saw. bersabda:
وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)
Hadits itu menunjukkan bahwa khamar tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkannya. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal layak disebut khamar, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun minuman hasil fermentasi dari air aren dll.  Jika khamar diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa berarti itu menunjukkan bahwa sifat yang melekat pada zat khamar adalah memabukkan. Karena sifat utama khamar itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamar itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.

Kini, setelah dilakukan tahqiiq al-manath (penelitian terhadap fakta) oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan . Walaupun gugus alkohol itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama alkohol saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah minuman bisa memabukkan. Dengan melalui proses fermentasi, benda-benda yang mengandung karbohidrat, seperti kurma, anggur, singkong, beras, jagung, dan lain-lain, dapat diproses menjadi minuman memabukkan. Apabila diteliti, setelah dilakukan proses fermentasi pada benda-benda tersebut adalah munculnya etil alkohol yang sebelumnya tidak ada.

Maka dapat disimpulkan bahwa setiap minuman yang beralkohol adalah khamar dan hukumnya haram, baik kadar alkoholnya tinggi atau rendah. Bukan karena bisa memabukkan atau tidak bagi peminumnya. Bukan pula sedikit atau banyaknya yang diminum. Juga bukan karena diminum sebagai khamar murni atau dicampur dengan minuman lainnya. Sebab, diharamkannya khamar semata-mata karena zatnya.

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa minuman memabukkan adalah segala yang memabukkan termasuk obat-obat yang terlarang lainnya. Pengertian ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hukum Islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula benda padat, yang pada intinya apa saja yang memabukkan itulah minuman khamar.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai definisi meminum khamar. Menurut Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, meminum minuman yang memabukkan hukummnya sama, baik dinamakan khamar (minuman keras) maupun yang bukan. Khamar diidentikkan sejenis minuman yang terbuat dari perasan anggur maupun jenis bahan lainnya, misalnya kurma, kismis, gandum,air aren, atau beras yang memabukkan dalam kadar sedikit maupun banyak.
Khamar menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman yang diperoleh dari perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah membedakan antara “khamar” dan “muskir”. Khamar, hukum meminumnya tetap haram baik sedikit maupun banyak. Adapun selain khamar, yaitu muskir yang terbuat dari bahan-bahan selain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan, baru dikenakan hukuman apabila orang yang meminumnya mabuk. Apabila tidak mabuk maka pelaku tidak dikenai hukuman.
Islam melarang khamar secara berangsur-angsur, karena pada saat itu minuman keras sudah menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan oleh orang Arab. Berikut nash-nash yang menjelaskan tentang khamar :
“dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl:67)
Kurma dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah arab, sejak dahulu kala. Komoditi tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren bisa diolah menjadi tuak yang memabukkan. Di sini Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan).
‘Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi :
“mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Setelah ayat kedua tentang khamar dan judi turun, pada suatu saat Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan pengaruh khamar. Maka turunlah ayat ketiga:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)
Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan judi secara mutlak, maka sebagian umat Islam pada waktu itu masih meminumnya. Selain berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum bahwa orang yang mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya karena ada kalimat “sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Objek sasaran ayat tersebut adalah bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam shalat, bukan pada mabuknya. Sedangkan mabuk adalah salah satu penyebab dari tidak memahami apa yang diucapkan dalam shalat.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dengan turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.
Wallahu A'lam..!

Sumber: disarikan dari http://adelesmagicbox.wordpress.com

Minggu, 22 September 2013

Pandangan Materialistis Terhadap Kehidupan Dan Bahaya-Bahayanya


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan


Ada dua sudut pandang terhadap kehidupan dunia. Pertama : Pandangan Materialistis. Kedua : Pandangan Yang Benar. Masing-masing pandang tersebut memiliki pengaruhnya sendiri.

Makna Pandangan Materialistis Terhadap Dunia
Yaitu pemikiran seseorang yang hanya terbatas pada bagaimana mendapatkan kenikmatan sesaat di dunia, sehingga apa yang diusahakannya hanya seputar masalah tersebut. Pikirannya tidak melampui hal tersebut, ia tidak mempedulikan akibat-akibatnya, tidak pula berbuat dan memperhatikan masalah tersebut. Ia tidak mengetahui bahwa Allah menjadikan dunia ini sebagai ladang akhirat. Allah menjadikan dunia ini sebagai kampung beramal dan akhirat sebagai kampung balasan. Maka barangiapa mengisi dunianya dengan amal shalih, niscaya ia mendapatkan keberuntungan di dua kampung tersebut. Sebaliknya barangsiapa menyia-nyiakan dunianya, niscaya ia akan kehilangan akhiratnya.

Allah berfirman.

خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

“Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata” [Al-Hajj/22 : 11]

Allah tidak menciptakan dunia ini untuk main-main, tetapi Allah menciptakannya untuk suatu hikmah yang agung.

Allah berfirman.

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”. [Al-Mulk/67 : 2]

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya” [Al-Kahfi/18 : 7]

Demikianlah, Allah menjadikan di atas dunia ini berbagai kenikmatan sesaat dan perhiasan lahiriyah, baik berupa harta, anak-anak, pangkat, kekuasaan dan berbagai macam kenimatan lain yang tidak mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara manusia –dan jumlah mereka mayoritas- ada yang menyempitkan pandangannya hanya pada lahiriyah dan kenikmatan-kenikmatan dunia semata. Mereka memuaskan nafsunya dengan berbagai hal tersebut dan tidak merenungkan rahasia di balik itu. Karenanya, mereka sibuk untuk mendapatkan dan mengumpulkan dunia dengan melupakan amal untuk sesudah mati. Bahkan mereka mengingkari adanya kehidupan selain kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah.

وَقَالُوا إِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ

“Dan tentu mereka akan mengatakan (pula), hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan” [Al-An’am/6 : 29]

Allah mengancam orang yang memiliki pandangan seperti ini terhadap dunia, sebagaimana firman-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا وَرَضُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاطْمَأَنُّوا بِهَا وَالَّذِينَ هُمْ عَنْ آيَاتِنَا غَافِلُونَ﴿٧﴾أُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمُ النَّارُ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami, dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tentram dengan kehidupan dunia itu dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami, mereka itu tempatnya ialah Neraka, disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan” [Yunus/10 : 7-8]

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ ﴿١٥﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan perkerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Hud/11 :15-16]

Ancaman di atas berlaku bagi semua yang memiliki pandangan materailistis tersebut, mereka yang memiliki amal akhirat, tetapi menghendaki kehidupan dunia, seperti orang-orang munafik, orang-orang yang berpura-pura dengan amal perbuatan atau orang-orang kafir yang tidak percaya terhadap adanya kebangkitan dan hisab (perhitungan amal). Sebagaimana keadaan orang-orang Jahiliyah dan aliran-aliran destruktif (merusak) seperti kapitalisme, komunisme, sekulerisme dan atheisme. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui nilai kehidupan dan pandangan mereka terhadap dunia tidak lebih dari pandangan binatang, bahkan lebih sesat dari binatang. Sebab mereka menafikal akal mereka, menundukkan kemampuan mereka dan menyia-nyiakan waktu mereka yang tidak akan kekal untuknya, juga mereka tidak melakukan amalan untuk tempat kembali mereka yang telah menunggu, dan mereka pasti menuju kesana. Adapun binatang, maka tidak ada tempat kembali yang menunggunya, juga tidak memiliki akal untuk berfikir seperti manusia, karena itu Allah berfirman tentang mereka.

أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” [Al-Furqan/25 : 44]

Allah menyifati orang-orang yang memiliki pandangan ini dengan sifat tidak memiliki ilmu.

Allah berfirman.

وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿٦﴾ يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

“Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” [Ar-Rum/30 : 6-7]

Meskipun mereka ahli di bidang berbagai penemuan dan isndustri, tetapi pada hakikatnya mereka adalah orang-orang bodoh yang tidak pantas mendapatkan julukan alim, sebaba ilmu mereka tidak lebih dari ilmu lahiriyah kehidupan dunia, sedangkan ia adalah ilmu yang dangkal, sehingga memang tidak selayaknya para pemiliknya mendapat gelar mulia, yakni gelar ulama, tetapi gelar ini diberikan kepada orang-orang yang mengenal Allah dan takut kepadaNya, sebagaimana firmanNya.

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya hanyalah ulama” [Fathir/35 : 28]

Termasuk pandangan materialistis terhadap kehidupan dunia ini adalah apa yang disebutkan Allah dalam kisah Qarun dan kekayaan yang diberikan kepadanya.

Allah befirman.

فَخَرَجَ عَلَىٰ قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ ۖ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

“Maka keluarlah Qarun kepada kaummnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia. ‘Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun sesunggunya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar” [Al-Qashash/28 : 79]

Mereka mengangan-angankan dan menginginkan memiliki kekayaan seperti Qarun seraya menyifatinya telah mendapatkan keberuntungan yang besar, yakni berdasarkan pandangan mereka yang materialistis. Hal ini seperti keadaan sekarang di negara-negara kafir yang memiliki kemajuan di bidang teknologi industri dan ekonomi, lalu umat Islam yang lemah imannya memandang mereka dengan pandangan kekaguman tanpa melihat kekufuran mereka serta apa yang bakal menimpa mereka dari kesudahan yang buruk. Pandangan yang salah ini lalu mendorong mereka mengagungkan orang-orang kafir dan memuliakan mereka dalam jiwa mereka serta menyerupai mereka dalam tingkah laku dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang buruk. Ironinya, mereka tidak meniru dalam kesemangatan mereka dalam mempersiapkan kekuatan serta hal-hal bermanfaat lainnya, misalnya di bidang penemuan-penemuan dan teknologi.

Pandangan Yang Benar Terhadap Kehidupan
Yaitu pandangan yang menyatakan bahwa apa yang ada di dunia ini, baik harta kekuasaan dan kekuatan materi lainnya hanyalah sebagai sarana untuk amal akhirat. Karena itu, pada hakikatnya dunia bukanlah tercela karena dirinya, tetapi pujian atau celaan itu tergantung pada perbuatan hamba di dalamnya. Dunia ini adalah jembatan penyebrangan menuju akhirat dan daripadanya bakal menuju Surga. Dan kehidupan baik yang diperoleh penduduk Surga tidak lain kecuali berdasarkan apa yang telah mereka tanam ketika di dunia. Maka dunia adalah kampung jihad, shalat, puasa, dan infak di jalan Allah, serta medan laga untuk berlomba dalam kebaikan. Allah berfirman kepada penduduk Surga.

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ

“(Kepada mereka dikatakan), ‘Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu (ketika di dunia)” [Al-Haqqah : 24]

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lish-Shaffits Tsalis Al-Ali, edisi Indonesia Kitab Tauhid-3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq - Jakarta]

Sumber:  http://almanhaj.or.id

Islam Dan Liberalisme


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi

Liberalisme, adalah sebuah istilah asing yang diambil dari bahasa Inggris, yang berarti kebebasan. Kata ini kembali kepada kata “liberty” dalam bahasa Inggrisnya, atau “liberte” menurut bahasa Perancis, yang bermakna bebas. [1] Istilah ini datang dari Eropa. Para peneliti, baik dari mereka ataupun dari selainnya berselisih dalam mendefinisikan pemikiran ini. Namun seluruh definisi, kembali kepada pengertian kebebasan dalam pandangan Barat. The World Book Encyclopedia menuliskan pembahasan Liberalism, bahwa istilah ini dianggap masih samar, karena pengertian dan pendukung-pendukungnya berubah dalam bentuk tertentu dengan berlalunya waktu.[2]

Syaikh Sulaiman al-Khirasyi menyebutkan, liberalisme adalah madzhab pemikiran yang memperhatikan kebebasan individu. Madzhab ini memandang, wajibnya menghormati kemerdekaan individu, serta berkeyakinan bahwa tugas pokok pemerintah ialah menjaga dan melindungi kebebasan rakyat, seperti kebebasan berfikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan kepemilikan pribadi, kebebasan individu, dan sejenisnya.[3]

ASAS PEMIKIRAN LIBERAL
Secara umum asas liberalisme ada tiga. Yaitu kebebasan, individualisme, rasionalis (‘aqlani, mendewakan akal).

Asas Pertama, Kebebasan : Yang dimaksud dengan asas ini, ialah setiap individu bebas melakukan perbuatan. Negara tak memiliki hak mengatur. Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang yang dibuat sendiri, dan tidak terikat dengan aturan agama. Dengan demikian, liberalisme merupakan sisi lain dari sekulerisme, yaitu memisahkan dari agama dan membolehkan lepas dari ketentuan agama. Sehingga asas ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbuat, berkata, berkeyakinan, dan berhukum sesukanya tanpa dibatasi oleh syari’at Allah. Manusia menjadi tuhan untuk dirinya dan penyembah hawa nafsunya. Manusia terbebas dari hukum, dan tidak diperintahkan mengikuti ajaran Ilahi. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’âm/6:162-163]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. [al-Jâtsiyah/45:18].[4]

Asas Kedua, Individualism (al-fardiyah) : Dalam hal ini meliputi dua pengertian.
Pertama, dalam pengertian ananiyah (keakuan) dan cinta diri sendiri. Pengertian inilah yang menguasai pemikiran masyarakat Eropa sejak masa kebangkitannya hingga abad ke-20 Masehi. Kedua, dalam pengertian kemerdekaan pribadi. Ini merupakan pemahaman baru dalam agama Liberal yang dikenal dengan pragmatisme.[5]

Asas ketiga, yaitu rasionalisme (aqlaniyyun, mendewakan akal). Dalam artian akal bebas dalam mengetahui dan mencapai kemaslahatan dan kemanfaatan tanpa butuh kepada kekuatan diluarnya.

Hal ini dapat tampak dari hal-hal berikut ini:
1. Kebebasan adalah hak-hak yang dibangun diatas dasar materi bukan perkara diluar materi yang dapat disaksikan (abstrak). Dan cara mengetahuinya adalah dengan akal, panca indera dan percobaan.

2. Negara dijauhkan dari semua yang berhubungan dengan keyakinan agama, karena kebebasan menuntut tidak adanya satu yang pasti dan yakin; karena tidak mungkin mencapai hakekat sesuatu kecuali dengan perantara akal dari hasil percobaan yang ada. Sehingga –enurut mereka- manusia sebelum melakukan percobaan tidak mengetahui apa-apa sehingga tidak mampu untuk memastikan sesuatu. Ini dinamakan ideology toleransi (Mabda’ at-Tasâmuh) [6]. Hakekatnya adalah menghilangkan komitmen agama, karena ia memberikan manusia hak untuk berkeyakinan semaunya dan menampakkannya serta tidak boleh mengkafirkannya walaupun ia seorang mulhid (menentang Allah dan RasulNya). Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dalam hal ini, sebab negara –versi mereka terbentuk untuk menjaga hak-hak asasi setiap orang. Hal ini menuntut negara terpisah total dari agama dan madzhab pemikiran yang ada. (Musykilah al-Hurriyah hal 233 dinukil dari Hakekat Libraliyah hal 24). Ini jelas dibuat oleh akal yang hanya beriman kepada perkara kasat mata. Sehingga menganggap agama itu tidak ilmiyah dan tidak dapat dijadikan sumber ilmu. Ta’alallahu ‘Amma Yaquluna ‘Uluwaan kabiran (Maha Tinggi Allah dari yang mereka ucapkan).

3. Undang-undang yang mengatur kebebasan ini dari tergelicir dalam kerusakan –versi seluruh kelompok liberal – adalah undangundang buatan manusia yang bersandar kepada akal yang merdeka dan jauh dari syari’at Allah. Sumber hukum mereka dalam undang-undang dan individu adalah akal.

ISLAM DAN LIBERAL
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa Liberal hanyalah bentuk lain dari sekulerisme yang dibangun di atas sikap berpaling dari syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala , kufur kepada ajaran dan petunjuk Allah dan rasulNya n serta menghalangi manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga memerangi orang-orang sholih dan memotivasi orang berbuat kemungkaran, kesesatan pemikiran dan kebejatan moral manusia dibawah slogan kebebasan yang semu. Sebuah kebebasan yang hakekatnya adalah mentaati dan menyembah syeitan.

Lalu bisakah Islam bergandengan dengan Liberal?

UPAYA MENYATUKAN ISLAM & LIBERAL
Pemikiran Liberal masuk ke dalam tubuh kaum muslimin melalui para penjajah kolonial. Kemudian disambut orang-orang yang terperangah dengan modernisasi Eropa waktu itu. Muncullah dalam tubuh kaum muslimin madrasah al-Ishlahiyah (aliran reformis) dan madrasah at-tajdîd (aliran pembaharu) serta al-’Ashraniyûn (aliran modernis) yang berusaha menggandengkan Islam dengan liberal ditambah dengan banyaknya pelajar muslim yang dibina para orientalis di negara-negara Eropa.

Upaya menyatukan liberalisme ke dalam Islam sudah dilakukan oleh gerakan ‘Islahiyah’ pimpinan Muhammad ‘Abduh dan para muridnya. Kemudian pada tahun enampuluhan, muncullah gerakan pembaru (madrasah attajdid) dengan tokoh seperti Rifa'ah ath-Thahthawi dan Khairuddîn at-Tunîsi. Pemikiran mereka ini tidaklah satu. Namun mereka menggabungkan ajaran Islam dengan modernisasi Barat dan merekonstruksi ajaran agama agar sesuai dengan modernisasi Barat (orang-orang kafir). Oleh karena itu, pemikiran mereka berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan mereka terhadap modernisasi di Barat dan kemajuannya yang terus berkembang. Demikian juga, mereka sepakat menjadikan akal sebagai sumber hukum sebagaimana akal juga menjadi sumber hukum dalam ajaran Liberal. Dari sini jelaslah kaum reformis dan modernis ini ternyata memiliki prinsip dan latar belakang serta orientasi pemikiran yang berbeda-beda. Meskipun mereka sepakat untuk mengedepankan logika akal daripada al-Qur‘ân dan Sunnah dan pengaruh kuat pemikiran Barat.

Ada di antara mereka yang secara terus terang mengungkapkan niat mereka menghancurkan Islam karena terpengaruh pemikiran nasionalisme sekuler atau sayap kiri komunis. Ada yang berusaha memunculkan keraguan ke dalam tubuh kaum muslimin dengan berbagai istilah bid’ah yang sulit dicerna pengertiannya. Atau dengan cara membolakbalikkan fakta dan realitas ajaran Islam sejati dengan pemikiran dan gerakannya. Mereka menempatkan orang sesat dan menyimpang sebagai pemikir yang bijak dan ksatria revolusioner. Sementara para ulama Islam ditempatkan sebagai kalangan yang kolot konservatif dan tidak tahu hak asasi manusia.[7]

Yang lebih menyakitkan lagi adalah ungkapan sebagian mereka yang menuduh orang yang kembali merujuk nash syariat sebagai orang yang kolot dan paganis (musyrik). Prof. Fahmi Huwaidi dalam artikelnya yang berjudul Watsaniyûn Hum ‘Abadatun Nushûsh (Paganis itu adalah mereka yang menyembah nash-nash Syari’at) menggambarkan hal tersebut sebagai paganism baru (Watsaniyah jadîdah). Hal itu karena Paganisme tidak hanya berbentuk penyembahan patung berhala semata. Karena ini adalah paganisme zaman dahulu. Namun paganisme zaman ini telah berubah menjadi bentuk penyembahan symbol dan rumus pada penyembahan nash-nash dan ritualisme. [Lihat Al-’Aqlaniyûn Afrâkh al-Mu’tazilah al-‘Ashriyûn hal.63]

Sebenarnya hakekat usaha mereka ini adalah mengajak kaum muslimin untuk mengikuti ajaran dan pola pemikiran Barat (westernisasi) dan menghilangkan aqidah Islam dari tubuh kaum muslimin serta memberikan jalan kemudahan kepada musuh-musuh Islam dalam menghancurkan kaum muslimin. Sehingga mereka menganggap aturan liberal dan demokrasi adalah perkara mendesak dan sangat cocok dengan hakekat Islam dan ajarannya serta tidak mengingkarinya kecuali fondamentalis garis keras.

Demikianlah usaha mereka ini akhirnya menghasilkan penghapusan banyak sekali pokok-pokok ajaran Islam dan memasukkan nilai-nilai liberalisme dan humanisme kedalam ajaran Islam dan aqidah kaum muslimin. Karena itu seorang orientalis bernama Gibb menyatakan: “Reformasi adalah program utama dari liberalisme Barat. Kita tinggal menunggu saja semoga orientasi tersebut dari kalangan reformis bisa menjadi semacam managerial modern untuk menggali nilai-nilai liberalisme dan humanisme”.[Menjawab Modernisasi Islam hal 178]

Demikianlah nilai-nilai dan pemahaman liberal masuk ke dalam tubuh kaum muslimin. Kita berlindung kepada Allah l darinya dan dari semua penyeru ajaran ini.

LIBERAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Liberalisme adalah pemikiran asing yang masuk ke dalam Islam. Pemikiran ini menafikan adanya hubungan kehidupan dengan agama sama sekali. Pemikiran ini menganggap agama sebagai rantai pengikat kebebasan hingga harus dibuang jauh-jauh. Para perintis dan pemikir liberal yang menyusun pokok-pokok ajarannya membentuk liberal berada diluar garis seluruh agama yang ada dan tidak seorangpun dari mereka yang mengklaim adanya hubungan dengan satu agama tertentu walaupun yang menyimpang.

Sehingga Liberalisme sangat bertentangan dengan Islam. Tidak sedikit pembatal-pembatal ke-Islaman yang terkandung dalam arus ideologi yang satu ini. Diantaranya:
1. Kekufuran
2. Berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala .
3. Menghilangkan aqidah al-Wala dan bara’.
4. Menghapus banyak sekali ajaran dan hokum Islam.

Sehingga para ulama menghukuminya sebagai kekufuran sebagaimana tertuang dalam fatwa Syaikh Sholeh al-Fauzan yang dimuat dalam Harian al-Jazirah, edisi Selasa tanggal 11 Jumada Akhir tahun 1428 H.

ADAKAH ISLAM LIBERAL?
Sungguh amat mengherankan masih juga ada orang yang ingin menggabungkan antara liberal dengan Islam padahal jelastidak mungkin. Sehingga bila ada yang menyatakan, saya adalah muslim liberal atau istilah Jaringan Islam Liberal ini adalah satu perkara yang kontradiktif. Ironisnya orang yang disebut profesor atau intelektual tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang hal ini.
Wallahu al-Hadi ila Shirath al-Mustaqim.

Maraji‘:
1. ‘Al-’Aqlâniyûn Afrâkh al-Mu’tazilah al-‘Ashriyûn, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamîd , cetakan pertama tahun 1413 H, Maktabah al-Ghurabâ al-Atsariyah
2. al-‘Ashraniyyûn Baina Madzâ’im At-tajdîd Wa Mayâdin at-Taghrîb Muhammad Hâmid an-Nâshir dalam edisi bahasa Indonesia berjudul Menjawab Modernisasi
Islam, terbitan Darul Haq.
3. Dalîl al-‘Uquul al-Hâ`irah Fi Kasyfi al-Mazhâhib al-Mu’âshirah, Hâmid bin ‘Abdillah al-‘Al.
4. Haqîqat Libraliyah Wa Mauqiful Muslim Minha, Sulaimân al-Khirasyi

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Haqîqat Libraliyah Wa Mauqiful Muslim Minha, Sulaiman al-Khirasyi hal 12.
[2]. Dinukil dari Haqîqat Libraliyah, hlm. 16.
[3]. Haqîqat Libraliyah al-Khirasyi hlm. 17 )
[4]. Lihat Dalîl al-‘Uquul al-Hâ`irah Fi Kasyfi al-Mazhâhib al-Mu’âshirah, Hâmid bin ‘Abdillah al-‘Ali hal. 18
[5]. Lihat Haqîqat Libraliyah al-Khirasyi hlm. 17.
[6]. Pemikiran ini disampaikan John Look dalam Risâlah fi at-Tasâmuh (lihat Haqîqat Libraliyah hal 24).
[7]. Lihat tulisan Muhammad Hamid an-nâshir dalam kitab al-‘Ashraniyyûn Baina Madzâ’im At-tajdîd Wa Mayâdin at-Taghrîb dalam edisi bahasa Indonesia berjudul Menjawab Modernisasi Islam, terbitan Darul Haq hal 174. Juga lihat sebagian pujian mereka kepada golongan Mu’tazilah yang dinukil Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamîd dalam kitab ‘Al-’Aqlâniyûn Afrâkh al-Mu’tazilah al-‘Ashriyûn
hal.61-68.

Sumber:  http://almanhaj.or.id

Kamis, 19 September 2013

Mahram; Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam


Tidak semua perempuan boleh dinikahi. Ada beberapa perempuan yang haram dinikahi. Mereka ini disebut dengan "al-muharramaat" atau para muhrim. Muhrim ini ada yang bersifat abadi (muabbad) dan ada yang menurut kondisi tertentu (muaqqat).

Sebab-sebab muhrim abadi ada tiga, yaitu: nasab, mushaharah dan penyusuan. Semuanya disebutkan di dalam QS. An-Nisa': 23.

Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Nasab (keturunan), mereka adalah:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari garis ayah
5. Bibi dari garis ibu
6. Anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan

B. Mushaharah (perkawinan)
1. Ibu dari isteri, neneknya dari pihak ibu dan ayah dan seterusnya ke atas.
2. Anak dan keturunan dari isteri yang sudah digauli, atau lebih tepatnya anak tiri.
3. Isteri dari anak (menantu)
4. Isteri dari ayah (ibu tiri)

C. Penyusuan
Penyusuan menyebabkan muhrim-nya ibu susuan dan orang-orang yang menjadi muhrim anak ibu susuan. Jadi, saudara sepenyusuan, ibu dari ibu susuan, anak-anaknya, saudari-saudarinya akan menjadi muhrim baginya.

Ada pun "al-muharramaat" dalam kondisi tertentu adalah:
1. Saudari isteri (lih. QS. An-Nisa': 23)
2. Bibi isteri, dari pihak ayah dan pihak ibunya (HR Bukhari dan Muslim)
3. Isteri orang lain dan perempuan yang masih dalam masa iddah.
4. Isteri yang ditalak tiga, kecuali setelah menikah dengan orang lain dan diceraikannya.
5. Di saat sedang ihram
6. Menikahi hamba sahaya dalam kondisi mampu menikahi wanita merdeka
7. Penzina, kecuali setelah dia bertaubat (lih. QS. An-Nur: 3).
Wallahu a'lam.


Sumber: http://fostimpala.blogspot.com/2010/03/muhrim-wanita-yang-haram-dinikahi-dalam.html

Hukum Shalat Jum'at Ketika Hari Raya Ied Jatuh Pada Hari Jum'at



Pertanyaan

Memperhatikan permintaan fatwa No. 366 tahun 2006, yang berisi:

Ketika Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, apakah kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur? Apakah cukup dengan shalat Ied saja tanpa melakukan shalat Jumat?

Jawaban
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam menshahihkan hadits dan asar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.

Di antara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata, "Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., "Apakah ketika bersama Rasulullah saw. engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?" Zaid bin Arqam menjawab, "Ya, saya pernah mengalaminya". Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang dilakukan Rasulullah saw. ketika itu?" Dia menjawab, "Beliau melakukan shalat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, "Barang siapa ingin melakukan shalat Jumat maka lakukanlah."

Juga hadits riwayat Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda, "Pada hari ini telah bertemu dua hari raya. Barang siapa tidak ingin menunaikan shalat Jumat, maka shalat Ied ini sudah menggantikannya. Sedangkan kami akan tetap menunaikan shalat Jumat." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Ied tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban shalat Jumat. Mereka berdalil dengan keumuman dalil kewajiban shalat Jumat untuk seluruh hari. Di samping itu shalat Jumat dan shalat Ied adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa saling menggantikan. Di sisi lain hadits dan atsar tentang keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat tidaklah kuat untuk mengkhususkan hadits tentang kewajiban shalat Jumat tersebut, karena di dalam sanadnya terdapat masalah. Ini adalah mazhab Hanafi dan Maliki.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat –dan ini adalah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i— bahwa kewajiban shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang menunaikan shalat Ied, namun orang itu tetap wajib menunaikan shalat zhuhur. Hal ini juga berdasarkan hadits dan atsar yang telah disebutkan sebelumnya.

Adapun jumhur ulama –termasuk Imam Syafi'I dalam pendapatnya yang paling shahih—berpendapat wajibnya shalat Jumat bagi orang-orang yang tinggal dalam kawasan yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan gugur dari orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman yang syarat-syarat kewajiban shalat Jumat terealisasi pada mereka. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Dalil jumhur ulama adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha` bahwa Utsman bin Affan r.a. berkata dalam khutbanya, "Sesungguhnya pada hari ini telah bertemu dua Ied. Maka orang yang tinggal di daerah gunung jika ingin menunggu pelaksanaan shalat Jumat maka hendaknya dia menunggu, sedangkan orang yang ingin kembali ke rumahnya maka aku telah mengizinkannya."

Perkataan Utsman ini tidak ditentang oleh seorang sahabat pun, sehingga dianggap sebagai ijmak sukuti. Berdasarkan penjelasan Utsman inilah jumhur ulama memahami hadits keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat bagi orang yang telah melakuan shalat Ied.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka selama masalah ini merupakan masalah khilafiyah maka ia bersifat lapang, dan tidak sepatutnya seseorang membenturkan pendapat satu mazhab dengan pendapat mazhab yang lain. Dengan demikian, shalat Jumat tetap dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai pengamalan terhadap hukum asalnya dan sebagai suatu kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah. Dan barang siapa yang kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat atau ingin mengambil rukhshah dengan mentaklid pendapat yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena menunaikan shalat Ied, maka dia boleh melakukannya dengan syarat dia tetap melakukan shalat zhuhur sebagai ganti dari shalat Jumat. Juga dengan tidak menyalahkan orang yang menghadiri shalat Jumat, mengingkari orang yang menunaikannya di masjid-masjid atau memicu fitnah dalam perkara yang di dalamnya para salaf saleh menerima adanya perbedaan pendapat.

Adapun gugurnya shalat Zhuhur karena telah dilaksanakannya shalat Ied maka pendapat yang diambil oleh jumhur ulama baik dahulu maupun sekarang adalah bahwa shalat Jum'at jika gugur karena suatu rukhshah (keringanan), uzur atau terlewatkan waktunya maka harus dilaksanakan shalat Zhuhur sebagai gantinya. Sedangkan Atha' berpendapat bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur dianggap gugur karena telah dilaksanakannya shalat Ied. Dalil yang digunakan oleh Atha' adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, "Ibnu Zubair r.a. melaksanakan shalat Ied yang jatuh pada hari Jum'at pada awal siang (pagi hari) bersama kami. Lalu kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum'at, namun ia tidak datang. Akhirnya, kami pun melaksanakan shalat sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas r.a. sedang berada di Thaif. Ketika ia datang, maka kami menceritakan hal itu. Beliau pun berkata, "Ia telah melaksanakan sunnah."

Hanya saja riwayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena memiliki kemungkinan makna yang lain. Sebuah dalil yang mengandung berbagai kemungkinan menjadi batal nilai kedalilannya. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Ibnu Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan penjelasan Atha' bahwa mereka melaksanakan shalat sendiri (shalat Zhuhur) mengisyaratkan bahwa tidak ada yang mengatakan bahwa shalat Zhuhur menjadi gugur. Pendapat ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai mazhab yang berpendapat kebolehan melaksanakan shalat Jum'at sebelum tergelincir matahari (zawal). Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Bahkan diriwayatkan dari Atha' sendiri, dimana ia pernah mengatakan, "Setiap shalat Ied dilaksanakan ketika telah masuk waktu Dhuha: shalat Jum'at, Iedul Adha dan Iedul Fitri." Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat Wahb bin Kaysan yang diriwayatkan oleh Nasa`i: "Dua Ied telah berkumpul pada masa Ibnu Zubair. Maka ia pun mengakhirkan keluar rumah hingga siang semakin tinggi. Ia lalu keluar dan berkhutbah serta memanjangkan khutbahnya. Lalu ia turun dan melaksanakan shalat lalu tidak melasakanakan shalat Jum'at bersama masyarakat." Sebagaimana diketahui bahwa khutbah Jum'at dilaksanakan sebelum shalat, sedangkan khutbah Ied dilaksanakan setelah shalat. Oleh karena itu, Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Penjelasannya adalah bahwa ia memandang kebolehan mendahulukan shalat Jum'at sebelum tergelinciri matahari. Zubair mensegerakan shalat Jum'at dan menjadikannya sebagai pengganti shalat Ied."

Ditambah lagi bahwa syariat tidak pernah menjadikan shalat fardhu empat kali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan sakit parah atau di tengah-tengah pertempuran. Shalat fardhu tetap dilaksanakan lima kali sebagaimana ditetapkan dalam dalil-dalil qath'I, seperti sabda Rasulullah saw. kepada seorang Arab badui yang bertanya tentang kewajiban Islam,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
"Lima shalat dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Thalhah bin Ubaidillah r.a.).

Nabi saw. juga pernah bersabda kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
"Beritahulah mereka bahwa Allah 'azza wa jalla mewajibkan mereka melakukan shalat lima kali dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Abbas r.a.).

Rasulullah saw. juga bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ
"Lima shalat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya." (HR. Malik, Abu Dawud, Nasa`I dari hadits Ubadah bin Shamit r.a.).

Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Jika shalat fardhu tidak dapat gugur dengan melaksanakan shalat fardhu lainnya, maka bagaimana mungkin dapat gugur dengan melaksanakan shalat Ied yang hukumnya hanyalah fardhu kifayah dalam skala komunitas dan sunah dalam sekala pribadi?

Syariat Islam telah mewajibkan shalat lima waktu ini dalam keadaan, tempat, person dan keadaan apapun, kecuali yang dikecualikan seperti wanita haid dan nifas. Bahkan, ketika Nabi saw. menjelaskan lama hidup Dajjal di dunia, beliau bersabda,

أَرْبَعُوْنَ يَوْماً، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَاِئُر أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ
"Empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan dan satu hari seperti satu jum'at. Sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian."
Para sahabat bertanya, "Pada hari yang seperti setahun itu, apakah kita cukup melaksanakan shalat satu hari saja?" Beliau menjawab, "Tidak. Tapi perkirakan kadar waktu-waktu shalat itu." (HR. Muslim).

Ini adalah nash bahwa shalat fardhu tidak dapat gugur pada keadaan atau waktu apapun.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur menjadi gugur dengan melaksanakan shalat Ied adalah tidak dapat dipegangi karena kelemahan dalilnya dalam satu sisi dan karena ketidakpastian penisbatan pendapat ini kepada ulama yang mengatakannya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber: www.dar-alifta.org

Sumber 2 : http://fostimpala.blogspot.com/2010/09/hukum-shalat-jumat-ketika-hari-raya-ied.html

Hukum Poligami Dalam Islam





Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]

TAFSIR AYAT POLIGAMI

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?
Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :
Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]
Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :
Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]
Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]
Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]
Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”
Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.

BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM

Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]
Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]
:
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.
Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.

Sumber :
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq