Kamis, 19 September 2013

Mahram; Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam


Tidak semua perempuan boleh dinikahi. Ada beberapa perempuan yang haram dinikahi. Mereka ini disebut dengan "al-muharramaat" atau para muhrim. Muhrim ini ada yang bersifat abadi (muabbad) dan ada yang menurut kondisi tertentu (muaqqat).

Sebab-sebab muhrim abadi ada tiga, yaitu: nasab, mushaharah dan penyusuan. Semuanya disebutkan di dalam QS. An-Nisa': 23.

Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Nasab (keturunan), mereka adalah:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari garis ayah
5. Bibi dari garis ibu
6. Anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan

B. Mushaharah (perkawinan)
1. Ibu dari isteri, neneknya dari pihak ibu dan ayah dan seterusnya ke atas.
2. Anak dan keturunan dari isteri yang sudah digauli, atau lebih tepatnya anak tiri.
3. Isteri dari anak (menantu)
4. Isteri dari ayah (ibu tiri)

C. Penyusuan
Penyusuan menyebabkan muhrim-nya ibu susuan dan orang-orang yang menjadi muhrim anak ibu susuan. Jadi, saudara sepenyusuan, ibu dari ibu susuan, anak-anaknya, saudari-saudarinya akan menjadi muhrim baginya.

Ada pun "al-muharramaat" dalam kondisi tertentu adalah:
1. Saudari isteri (lih. QS. An-Nisa': 23)
2. Bibi isteri, dari pihak ayah dan pihak ibunya (HR Bukhari dan Muslim)
3. Isteri orang lain dan perempuan yang masih dalam masa iddah.
4. Isteri yang ditalak tiga, kecuali setelah menikah dengan orang lain dan diceraikannya.
5. Di saat sedang ihram
6. Menikahi hamba sahaya dalam kondisi mampu menikahi wanita merdeka
7. Penzina, kecuali setelah dia bertaubat (lih. QS. An-Nur: 3).
Wallahu a'lam.


Sumber: http://fostimpala.blogspot.com/2010/03/muhrim-wanita-yang-haram-dinikahi-dalam.html

0 komentar:

Posting Komentar