Jumat, 11 Oktober 2013

Hukum Melaksanakan Qurban



Bismilllahirrahmanirrahim
Beberapa hari lagi insyaAllah kita akan dijumpakan kembali oleh Allah dengan salah satu hari yang mulia, I'ed Al-Adha Mubarok, salah satu hari kemenangan bagi kaum muslimin di seluruh jagat raya. Jutaan kaum muslimin melaksanakan I'badah haji di Mekkah dan lebih dari satu milyar kaum muslimin yang lain akan melaksanakan ibadah sunnah shalat I'ed Al-adha. Selain melaksanakan ibadah haji yang mana merupakan sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslimin yang sanggup, bulan dzulhijjah juga merupakan waktu dimana disyari'atkan padanya untuk melaksanakan Ibadah Qurban.

Hukum Melaksanakan Qurban
Para Ulama kita berbeda pendapat tentang hukum berkurban, sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa berkurban adalah sebuah kewajiban, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, akan tetapi mereka sepakat bahwa berkurban adalah suatu amalan yang disyari'atkan. Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

Pendapat yang paling Rajih tentang hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah, bukan Wajib. hal itu didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:

Allah SWT. di dalam Al-qur'an memerintahkan kita untuk melaksanakan Qurban:
Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, mencakup Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Perintah berkurban juga bersifat umum yang mencakup kurban wajib, seperti Al-Hadyu karena Haji Tamattu' mapupun kurban Sunnah seperti Udhiyah yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Makkah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berkurban, yang menunjukkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma'ruf.

Rasululloh SAW. juga melaksanakan Ibadah Qurban, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori RA. :

Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)

Perbuatan Rasulullah sebagai mana ucapan beliau dan sikap diam beliau adalah dalil Syara'. Ketika Rasulullah melakukan aktivitas berkurban, dan mencontohkan pada umatnya, maka hal ini menguatkan dalil pertama bahwa berkurban adalah amal yang didorong oleh Syariat dan digolongkan sebagai perbuatan yang Ma'ruf.

Di Hadits lain, Rasululloh SAW. pernah memerintahkan seorang sahabat untuk melaksanakan Qurban, berikut haditsnya:

Dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara 'Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza'ah (kambing yang berusia enam bulan, atau berumur empat tahun ke atas, atau sapi berumur tiga tahun ke atas), maka kataku selanjutnya; "Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza'ah?" beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya." (H.R.Bukhari)

Dan di hadits yang lain, Rasululloh SAW. juga bersabda:

Dari Al Bara', bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat." (H.R. Bukhari)
Dari Nash-nash diatas kita telah dapat mengetahui bahwa ibadah berqurban adalah di syari'atkan dan dianjurkan, akan tetapi dari nash-nash ini kita belum bisa memastikan hukum Qoth'i  terhadap perintah berqurban, apakah ia wajib atau hanya sekedar Sunnah Muakkadah.

Namun di hadits yang lain Rasululloh SAW. mengaitkan perintah melaksanakan qurban dengan Kehendak/Keinginan, sebagaimana hadits berikut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
 
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." (H.R. Muslim)
Nah, dari hadits ini kita dapat fahami bahwa perintah melaksanakan qurban bukanlah wajib, karena di hadits ini Rasululloh mengaitkannya dengan kata Kehendak/ingin. Artinya, siapa-siapa  yang berkehendak atau berkeinginan saja untuk melaksanakannya. Karena jika berkurban hukumnya wajib, niscaya Nabi tidak akan mengaitkannya dengan kehendak atau keinginan, kerana  sesuatu yang wajib harus dilaksanakan tanpa pilihan.

Selanjutnya, di hadits yang lain pula kita dapat melihat bahwa Rasululloh SAW tidak mengkritik Ummatnya yang tidak melaksanakan Qurban juga tidak mencelanya, sebagaimana di hadits berikut:

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Shalat Idul Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (H.R. Abu Dawud)

di hadits ini ada penyebutan Lafadz:
"dan orang-orang yang belum berkurban dari ummatku"  Lafadz ini menunjukkan diantara umatnya ada yang belum berkurban. Penyebutan ini tidak disertai kritikan, celaan, apalagi ancaman terhadap mereka. Karena itu, Hadis ini semakin menguatkan bahwa berkurban hukumnya Sunnah, bukan wajib.

Itulah beberapa hadits yang menjelaskan disyari'atkannya berkurban dan sekaligus menjelaskan bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah saja, dan bukan merupakan hal yang wajib.
Untuk menguatkan pendapat ini, berikut Atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat:

Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, bahwa sahabat Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib.
Sahabat yang lain yang meninggalkan berkurban karena kahwatir dianggap wajib adalah Abu Mas'ud Al-Anshory. Baihaqy meriwayatkan;

"Dari Abu Mas'ud Al-Anshory beliau berkata: sesungguhnya aku meninggalkan berkurban padahal aku kaya, hanya karena khawatir tetanggaku melihat bahwa hal tersebut adalah keharusan bagiku" (H.R. Baihaqy)
 

Menurut Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tidak ada satupun riwayat Shahih yang menunjukkan bahwa ada Shahabat yang mewajibkan berkurban. Beliau berkata;

Tidak ada riwayat shahih dari seorang Shahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib (Al-Muhalla, vol 7 hlm 358)
 

Demikianlah sedikit penjelasan tentang Hukum berqurban, bahwa berqurban bukanlah wajib menurut Jumhur (kebanyakan) Ulama, akan tetapi Sunnah Muakkadah. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kelapangan dan kemudahan rezeki bagi kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah qurban, sekaligus meneladani sikap dan amal perbuatan Rasululloh SAW. sebagai bentuk kecintaan kita terhadap beliau Rasululloh SAW.
Wallahu A'lam