Rabu, 25 September 2013

Hukum Meminum Khamar (Minuman Ber Alkohol) : Tuak, Anggur, Bir, Dll

Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja. Rasulullah saw....