
Tidak semua perempuan boleh dinikahi. Ada beberapa perempuan yang haram
dinikahi. Mereka ini disebut dengan "al-muharramaat" atau para muhrim.
Muhrim ini ada yang bersifat abadi (muabbad) dan ada yang menurut
kondisi tertentu (muaqqat).
Sebab-sebab muhrim abadi ada tiga, yaitu: nasab, mushaharah dan penyusuan. Semuanya disebutkan di dalam QS. An-Nisa': 23. Rinciannya adalah sebagai berikut:A. Nasab (keturunan), mereka adalah:1. Ibu, nenek...