Kata-kata Isbal (Memanjangkan
kain /pakaian melewati matahari kaki) sudah tidak asing lagi kita
dengar, karna Isbal sering kali menjadi topic perbincangan atau
perdebatan yang sangat sensitive baik dikalangan para Mahasiswa agama atau para
pakar Akademisi demi membahas apakah sebenarnya hukum Isbal itu di dalam
agama islam.
Makna Kata Isbal itu sendiri secara Lughawiyah adalah :
الاسبال من السبل: بالتحريك, و اسبل المطر
والدمع,: هطل, واسبل ازاره. (Isbal dari kata As-sabal
artinya menggerakkan, dan juga bermakna Hatola yang berarti deras mengalir, mengalirkan hujan dan
airmata, dan mengalirkan pakaiannya).
Sedangkan makna Isbal secara Khas adalah: “bahwa seseorang
memanjangkan atau menjulurkan pakaiannya hingga melewati matahari kakinya dan
hingga mengenai tanah, atau menjulurkannya keatas hingga melewati kepalanya
tanpa memakainya”.
Belakangan kita sering mendengar dari kalangan mereka yang Mutasyaddidun
terhadap masalah Isbal, bahwa Isbal itu hukumnya adalah haram
Mutlak. Beralasan dengan sebuah hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من جر ثوبه خيلاء لم
ينظر الله اليه يوم القيامة"”
(Hadits Riwayat Imam Bukhari dalam
shahihnya Juz 3 Halaman 1340, dan imam Muslim dalam shahihnya Juz 3 halaman
1650.)
Artinya: siapa – siapa yang menjulurkan atau melebihkan pakaiannya sebab
sombong, maka Allah SWT tidak akan memperhatikannya di hari kiamat.
Dengan hadits ini mereka beralasan bahwa Isbal itu adalah
perbuatan yang haram yang mana pelakunya akan diberi ganjaran dosa besar.
Nah! Apakah hukum isbal yang
sebenarnya ? dalam hadits ini, Rasululloh SAW mengkaitkan Isbal dengan
kata – kata Khuyala’ yang artinya adalah sombong ,maka jelaslah
kita ketahui bahwa apabila seseorang melakukan Isbal tapi bukan karena sombong
atau takkabbur tidak termasuk dalam kategori hadits ini.
Kita tidak menyangkal bahwa pada zaman Rasululloh SAW apabila seseorang
melakukan Isbal itu menandakan kesombongannya, atau Isbal adalah sarana baginya
untuk menunjukkan bahwa ia adalah seorang yang kaya sehingga pakaiannyapun
berlebih-lebih. Maka dapat kita simpulkan bahwa isbal sangat erat
keterkaitannya dengan sombong dan takabbur, dua sifat yang sangat berbahaya dan
termasuk dua dosa besar yang bisa membahayakan hati dan kehidupan. Itulah
sebabnya mengapa Rasululloh SAW melarang dan mengharamkan melakukan Isbal.
Maka kesimpulannya adalah, memanjangkan kain dan menjulurkannya hingga
melewati matahari kaki pada dasarnya tidaklah sesuatu yang haram dilakukan,
kecuali apabila seseorang itu malakukannya atas dasar sombong dan takabbur. Dan
memanjangkan kain dengan sebab sombong ini pernah menjadi adat atau kebiasaan
di zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karna para ulama telah sepakat bahwa sombong
dan takabbur adalah dua sifat yang haram, maka isbal karna dua sifat tersebut
haram dilakukan. Maka, apabila seseorang melakukan Isbal sebab dua sifat
tersebut hukumnya adalah haram, dan jika sebaliknya seseorang malakukannya
bukan karena dua sifat tersebut maka hukumnya boleh- boleh saja.
Pendapat para ulama tentang hukum isbal
Sebagian Ulama mengatakan bahwa hukum isbal adalah Makruh meskipun tidak
melakukannya karena sombong dan takabbur, dikarenakan pelakunya tersebut sama
dengan orang yang melakukannya karena sombong dan takabbur.
Sebagian ulama yang lain berpendapat sebagaimana yang diputuskan oleh
para Ulama, salah satunya adalah Syekh Al-Bahuty Rohimahulloh beliau
mengatakan: “apabila seseorang melakukan isbal karena suatu Hajat, seperti
menutupi matahari kakinya yng buruk atau
berpenyakit maka hukumnya tidak apa-apa dengan syarat ia tidak melakukannya
karena sombong.”
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata dalam satu riwayat: “menjulurkan
pakaian dan memanjangkannya dalam shalat, apabila dilakukan bukan karena
sombong maka tidak apa-apa.”
Imam Asy-syaukani mengatakan: “ dalam hadits pengharaman Isbal dikaitkan
dengan sombong, maka dapat difahami bahwa apabila seseorang melakukan Isbal
bukan karenanya maka tidaklah termasuk dalam kategori hadits ini.”
Imam Ibnu Abdulbarr berkata: “ pemahaman hadits tersebut adalah, bahwa
seseorang yang melakukan Isbal bukan karena sombong, maka tidak termasuk
didalam kategori hadits ini, tetapi perbuatan itu termasuk perbuatan buruk.”
Imam Nawawi mengatakan : “ pendapat Imam Asy-syafi’i dalam hal isbal
tanpa sombong adalah makruh.”
Imam Al-buwaity dalam Mukhtasarnya mengatakan: “ tidak boleh (haram)
melakukan Isbal baik dalam shalat ataupun tidak dengan alasan sombong, dan
kalau bukan karena sombong maka hukumnya adalah boleh.”
Kesimpulanya, bahwa melakukan Isbal bukan dengan tujuan sombong dan
takabbur hukumnya tidaklah haram dan boleh – boleh saja. Sebagaimana Imam Ahmad
bin Hanbal pernah katakan : “ yang haram itu adalah sombong dan takabbur,
meskipun tidak melalui Isbal”. Dan kalau kita perhatikan, zaman kita sekarang
ini telah berubah, Isbal dengan tujuan sombong dan Takabbur bukanlah lagi
menjadi adat kebiasaan kita. Bahkan kalau kita teliti dengan jeli orang-orang
yang sombong adalah orang –orang yang memakai pakaian-pakaian serba Pontong dan
tanggung dibawah lutut dan diatas matahari kaki, yang mana itulah yang menjadi
trend zaman sekarang. Wallohu a’lam.
Sumber: disarikan dari fatwa syekh ali jum’ah,
Mufti mesir. dalam kitabnya: Al-Bayan Al-Qowym.
0 komentar:
Posting Komentar