Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti
“menutup”. Istilah menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup
akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa
menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam
pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja,
tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan
anggur saja. Rasulullah saw. bersabda:
وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)
Hadits itu menunjukkan bahwa khamar tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkannya. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal layak disebut khamar, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun minuman hasil fermentasi dari air aren dll. Jika khamar diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa berarti itu menunjukkan bahwa sifat yang melekat pada zat khamar adalah memabukkan. Karena sifat utama khamar itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamar itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)
Hadits itu menunjukkan bahwa khamar tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkannya. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal layak disebut khamar, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun minuman hasil fermentasi dari air aren dll. Jika khamar diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa berarti itu menunjukkan bahwa sifat yang melekat pada zat khamar adalah memabukkan. Karena sifat utama khamar itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamar itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Kini, setelah dilakukan tahqiiq al-manath (penelitian terhadap fakta) oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan . Walaupun gugus alkohol itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama alkohol saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah minuman bisa memabukkan. Dengan melalui proses fermentasi, benda-benda yang mengandung karbohidrat, seperti kurma, anggur, singkong, beras, jagung, dan lain-lain, dapat diproses menjadi minuman memabukkan. Apabila diteliti, setelah dilakukan proses fermentasi pada benda-benda tersebut adalah munculnya etil alkohol yang sebelumnya tidak ada.
Maka dapat disimpulkan bahwa setiap minuman yang beralkohol adalah khamar dan hukumnya haram, baik kadar alkoholnya tinggi atau rendah. Bukan karena bisa memabukkan atau tidak bagi peminumnya. Bukan pula sedikit atau banyaknya yang diminum. Juga bukan karena diminum sebagai khamar murni atau dicampur dengan minuman lainnya. Sebab, diharamkannya khamar semata-mata karena zatnya.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa minuman memabukkan adalah segala yang memabukkan termasuk obat-obat yang terlarang lainnya. Pengertian ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hukum Islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula benda padat, yang pada intinya apa saja yang memabukkan itulah minuman khamar.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai definisi meminum khamar. Menurut Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, meminum minuman yang memabukkan hukummnya sama, baik dinamakan khamar (minuman keras) maupun yang bukan. Khamar diidentikkan sejenis minuman yang terbuat dari perasan anggur maupun jenis bahan lainnya, misalnya kurma, kismis, gandum,air aren, atau beras yang memabukkan dalam kadar sedikit maupun banyak.
Khamar menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman yang diperoleh dari perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah membedakan antara “khamar” dan “muskir”. Khamar, hukum meminumnya tetap haram baik sedikit maupun banyak. Adapun selain khamar, yaitu muskir yang terbuat dari bahan-bahan selain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan, baru dikenakan hukuman apabila orang yang meminumnya mabuk. Apabila tidak mabuk maka pelaku tidak dikenai hukuman.
Islam melarang khamar secara berangsur-angsur, karena pada saat itu minuman keras sudah menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan oleh orang Arab. Berikut nash-nash yang menjelaskan tentang khamar :
“dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan
dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS.
An-Nahl:67)
Kurma dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah arab, sejak dahulu
kala. Komoditi tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami)
juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren
bisa diolah menjadi tuak yang memabukkan. Di sini Allah menyatakan
secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah menjadi
rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman
yang memabukkan).
‘Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi :
‘Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi :
“mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Setelah ayat kedua tentang khamar dan judi
turun, pada suatu saat Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya
untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang
yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan
pengaruh khamar. Maka turunlah ayat ketiga:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu
dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali
sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS.
An-Nisa: 43)
Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan judi secara mutlak,
maka sebagian umat Islam pada waktu itu masih meminumnya. Selain
berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum bahwa orang yang
mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya karena
ada kalimat “sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Objek
sasaran ayat tersebut adalah bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam
shalat, bukan pada mabuknya. Sedangkan mabuk adalah salah satu penyebab
dari tidak memahami apa yang diucapkan dalam shalat.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dengan turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.
Dengan turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.
Wallahu A'lam..!
Sumber: disarikan dari http://adelesmagicbox.wordpress.com