Bismillahirrahmanirrahim…
Kalau kita lihat belakangan ini banyak sekali hal – hal
furu’iyah dalam Islam diperdebatkan oleh berbagai golongan, sehingga
menimbulkan banyak sekali perpecahan yang dengan sendirinya menciptakan
golongan – golongan yang pro dan kontra. Padahal kalau kita selidiki dengan
seksama hukum yang mereka perdebatkan bukanlah sesuatu yang berkaitan dengan
Aqidah, tetapi hanyalah masalah Furu’ yang memang sudah Fitrah terjadi, dan
telah kita ketahui bahwa Ikhtilafu El-Ulama Rohmah .
Salah satu masalah yang sudah sering kita dengarkan
perdebatannya adalah “apakah hukumnya membacakan Al-quran kepada si Mayit di
atas kuburan? Dan apakah sampai pahala bacaan tersebut kepada si Mayit?”
Sebagai jawaban dari pertanyaan ini, saya dapat Ulas sebagai
berikut, sepertimana yang saya baca dalam kitabnya As-Syekh Ali Jum’ah, Mufti
Mesir (Al-Bayan Al-Qowym).
Para Ulama telah sepakat bahwa membaca Al-quran di atas
kuburan adalah sesuatu yang boleh, bukan diharamkan, para pelakunya tidak
diberi dosa. Bahkan Jumhur Ulama dari kalangan Hanafiyah, As-syafiiyah dan
hanabilah sepakat tentang kesunnahannya, sebagaimana sebuah hadits yang
diriwayatkan Oleh Anas RA secara Marfu’
ia berkata: “ sesiapa yang memasuki Perkuburan, kemudian ia membacakan surah
Yasin padanya, maka diringankanlah ketika itu siksaan terhadap penghuni kubur
tersebut, dan bagi yang membacakan al-quran tersebut mendapatkan pahala
sebanyak bilangan penghuni kubur tersebut” (hadits ini dikeluarkan oleh Sohibu Al-Khilal
dengan sanadnya, demikian itu disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab
Al-Mughni, Juz 2 Hal 225)
Dan hadits yang diriwatkan dari Ibnu Umar RA: “bahwasanya
ia mewasiyatkan ketika ia nanti meninggal dan telah dikuburkan agar dibacakan
disisinya surah Al-Baqoroh fatihahnya dan Khatimahnya” (hadits ini
dikeluarkan oleh Sohibu Al-Khilal dengan sanadnya, demikian itu disebutkan oleh
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, Juz 2 Hal 225)
Adapun para pengikut Malikiyah mereka berpendapat akan
kemakruhan membacakan al-quran diatas kuburan, akan tetapi as-syekh Ad-Dardir RA
mengatakan: “Para Ulama Mutaakhhirun dari kalangan Malikiyah berpendapat
akan kebolehannya, berdzikir, dan menghadiahkan pahalanya keatas si Mayit, dan
Insya Allah pahalanya akan sampai kepada simayit tersebut” (Kitab As-syarhu Al-Kabir, milik al-Allamah Ad-dardir,
juz 1 Hal 423)
Perkhilafan dalam masalah ini sesungguhnya sangat sedikit,
dan Madzhab yang mengatakan akan kesunnahannya adalah lebih Kuat, sehingga
sebagian ulama mengatakan bahwa kesunnahanya adalah Ijma’ Ulama. diantara Para
ulama yang mengatakan bahwa masalah kesunnahannya telah ijma’ adalah imam Ibnu
Qudamah Al-Maqdisy al-Hanbaly sebagaimana ia mengatakan: “ dan siapapun dari
kerabatnya yang membacakan al-quran diatas kuburnya, kemudian menghadiahkan
pahala tersebut kepada si Mayit, maka Insya Allah, Allah akan menyampaikannya.”
Dan ia juga berkata: “ Sebagian
Ulama mengatakan apabila dibacakan Al-quran
disisi si Mayit, dan pahalanya dihadiahkan kepada si mayit, Niscaya
pahalanya teruntuk kepada yang membaca, dan seolah-olah si Mayit berada
disampingnya maka Rahmat Allah diharapkan akan Menaunginya, dan menurut kami
bahwa masalah ini adalah telah menjadi Ijma’ Kaum Muslimin, maka sesungguhnya
kaum muslimin pada setiap qurun dan tempat berkumpul dan membacakan Al-quran
terhadap si mayit mereka, dan mereka juga menghadiahkannya kepada simayit
tersebut tanpa pertentangan” (kitab
Al-Mughny, Imam Ibnu Qudamah, juz 2 Hal 225)
Dan As-syekh Al-Ustsmany juga mengatakan bahwa masalah
kesunnahanya adalah telah Ijma’, sebagaimana ia mengatakan: “ dan para Ulama
telah ijma’ bahwa Istighfar, Do’a, Shadaqoh, Haji dan memerdekakan Hamba itu
bermanfaat kepada orang yang telah meninggal, dan pahalanya sampai, dan membaca
al-qur’a disisi Kuburan adalah disunnahkan”(kitab
Rohmatul Ummah Fi Ikhtilafi Al-Aimmah, milik As-syekh Al-utsmany)
Para ulama beralasan terhadap sampainya pahala bacaan kepada
si mayit, adalah bolehnya melaksanakan haji teruntuk kepada si mayit dan
sampainya pahala Haji tersebut kepadanya, karena haji itu mencakup shalat, dan
dalam shalat ada bacaan Al-quran seperti surah al-fatihah dan yang lain, “maka
setiap yang sampai semuanya maka sampailah sebagiannya”, maka pahala bacaan
Al-quran itu sampai kepada si Mayit dengan izin Alla SWT, terlebih – lebih
apabila yang membaca al-quran tersebut berdoa kepada allah agar Allah
memberikan seumpama pahala Al-quran yang dibacanya kepada si mayit.
Maka sebagai kesimulannya kita dapat mengatakan bahwa
kebanyakan Ulama berpendapat, dan bahkan sampai ada dari mereka yang meng-
Ijma’kan bahwa membaca Al-quran diatas kuburan adalah boleh hukumnya. Dan
adapun masalah menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada si mayait apakah
sampai atau tidak, maka Jumhur Ulama berpendapat pahala tersebut sampai kepada
si mayit.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Sumber:
disarikan dari Fatwa As-syekh Ali
Jum’ah, Mufti Negara Mesir, dari Kitabnya Al-bayan Al-qowym.
0 komentar:
Posting Komentar